HEADLINESUMBAR

Rp114,1 Miliar Pajak Air Permukaan Masih Terutang, Bapenda Sumbar Ultimatum 41 Korporasi Sawit

×

Rp114,1 Miliar Pajak Air Permukaan Masih Terutang, Bapenda Sumbar Ultimatum 41 Korporasi Sawit

Sebarkan artikel ini
oplus_0

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Potensi penerimaan daerah dari sektor perkebunan masih menyimpan ruang besar untuk diperkuat. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat kini memperketat penagihan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap wajib pajak sektor perkebunan yang masih memiliki kewajiban terutang.

Nilainya tidak kecil. Berdasarkan data penagihan yang dihimpun Bapenda Sumbar, total PAP sektor perkebunan yang masih terutang mencapai Rp114,282 miliar. Dari jumlah tersebut, baru Rp179,707 juta yang telah dibayarkan. Artinya, masih terdapat Rp114,102 miliar kewajiban pajak yang belum dilunasi. 

Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Barat, Al Amin, S.Sos., M.M. mengatakan penagihan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan seluruh wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.

Menurutnya, langkah tersebut bukan sekadar mengejar tambahan penerimaan, tetapi juga memastikan adanya kesetaraan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Penagihan kami lakukan sesuai prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Wajib pajak yang masih memiliki kewajiban harus menyelesaikan pajak terutangnya. Pemerintah daerah akan terus melakukan langkah-langkah penagihan secara tertib, terukur dan sesuai kewenangan,” ujar Al Amin di ruangannya Selasa (11/8) kemarin.

Berdasarkan sebaran data Bapenda Sumbar, kewajiban PAP sektor perkebunan terbesar berada di Pasaman Barat, mencapai Rp77,950 miliar.

Dari jumlah tersebut, baru Rp178,932 juta yang telah dibayarkan sehingga sisa kewajibannya masih mencapai Rp77,771 miliar. Selanjutnya, kewajiban di Dharmasraya tercatat Rp13,067 miliar, seluruhnya masih terutang.

Baca Juga  Dari Barcelona ke Indonesia: Indosat Hadirkan 5G Berbasis AI Lebih Dekat ke Masyarakat

Di Pesisir Selatan, PAP sektor perkebunan yang terutang mencapai Rp11,882 miliar juga belum terdapat pembayaran berdasarkan data tersebut.

Kemudian Agam mencatat kewajiban sebesar Rp7,316 miliar, Padang Aro Rp3,567 miliar, serta Sijunjung sebesar Rp496,956 juta. Jika seluruh wilayah tersebut dijumlahkan, total kewajiban mencapai Rp114,282 miliar, dengan pembayaran yang baru masuk Rp179,707 juta. 

Besarnya angka tersebut menunjukkan masih terdapat potensi penerimaan yang dapat diperkuat pemerintah daerah dari sektor perkebunan.

Al Amin menegaskan, optimalisasi penerimaan pajak tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai upaya pemerintah mengejar uang dari wajib pajak.

Menurutnya, kepatuhan membayar pajak merupakan bagian dari prinsip keadilan. Wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya tidak seharusnya berada pada posisi berbeda dengan pihak yang belum memenuhi kewajibannya.

“Penagihan bukan semata-mata untuk mengejar penerimaan daerah, tetapi merupakan bagian dari upaya mewujudkan kepatuhan dan keadilan perpajakan,” katanya.

Ia menambahkan, wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki kewajiban pajak terutang harus menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan.

Langkah tersebut menjadi penting karena pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Barat.

Baca Juga  Yuk..! Bayar Denda PKB dan BBNKB Nontunai Lewat Q-Ris Bank Nagari

Dalam APBD 2025, pemerintah daerah menargetkan PAD sebesar Rp2,807 triliun. Dari jumlah tersebut, pajak daerah menjadi penyumbang terbesar dengan target sekitar Rp2,118 triliun atau 75,46 persen dari total PAD.

Namun, realisasi pajak daerah 2025 tercatat Rp2,056 triliun atau 97,06 persen dari target. Dengan demikian, masih terdapat selisih sekitar Rp62,189 miliar dari target yang ditetapkan. 

Dalam konteks inilah, penguatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi seluruh sumber penerimaan menjadi penting bagi kemandirian fiskal Sumatera Barat.

Al Amin mengatakan Bapenda tidak hanya melakukan penagihan, tetapi juga melakukan pemutakhiran data dan verifikasi kewajiban pajak.

Pendekatan kepada wajib pajak juga dilakukan untuk memastikan data kewajiban yang dimiliki pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Bapenda juga akan melakukan pemutakhiran data, verifikasi kewajiban pajak, pendekatan kepada wajib pajak, serta tindak lanjut administrasi penagihan terhadap wajib pajak yang belum melakukan pembayaran,” ujarnya. 

Langkah tersebut dilakukan secara bertahap dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan pemerintah daerah.

Antara lain berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.