SUMBAR

Perkuat Sinergi Pengawasan WNA, Kanim Agam Sosialisasikan APOA dan Layanan Data Keimigrasian di Pasaman

×

Perkuat Sinergi Pengawasan WNA, Kanim Agam Sosialisasikan APOA dan Layanan Data Keimigrasian di Pasaman

Sebarkan artikel ini

AGAM, HARIANHALUAN.ID – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Agam memperkuat sinergi lintas instansi dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Pasaman.

Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Pasaman Tahun 2026 di Aula Emir Hotel, Kabupaten Pasaman, Kamis (24/9/2026).

Rapat TIMPORA menjadi forum koordinasi untuk menyamakan persepsi, memperkuat pertukaran informasi, sekaligus meningkatkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah Kabupaten Pasaman.

Kegiatan tersebut dihadiri berbagai unsur pemangku kepentingan daerah, di antaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kodim 0305/Pasaman, Polres Pasaman, Kejaksaan Negeri Pasaman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, BIN Daerah, BNNK Pasaman Barat, Rutan Lubuk Sikaping, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Kizlar Assad, mengatakan pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Keberhasilan pengawasan orang asing tidak dapat diwujudkan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan komunikasi yang baik, pertukaran informasi yang cepat, dan koordinasi yang solid agar setiap potensi pelanggaran dapat diantisipasi secara dini,” ujar Kizlar.

Menurutnya, forum TIMPORA diharapkan tidak berhenti pada koordinasi tetapi menghasilkan langkah konkret untuk memperkuat pengawasan WNA sekaligus mendukung iklim investasi, kepastian hukum, dan keamanan di Kabupaten Pasaman.

Dalam forum diskusi tersebut, Kantor Imigrasi Agam turut memperkenalkan dan mensosialisasikan dua instrumen digital yang dapat mendukung pengawasan dan pelayanan keimigrasian, yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan Layanan Data Keimigrasian (LDK).

Baca Juga  Kecelakaan di Baso, Ketua DPRD Agam Bantah Itu Bukan Mobnas Saya Lagi

Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kanim Agam, Arif Rahman Ardiansyah, memaparkan mengenai APOA. Aplikasi berbasis web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut memudahkan pemilik hotel, penginapan, maupun penyedia tempat tinggal dalam melaporkan keberadaan WNA yang menginap.

Melalui forum TIMPORA, Imigrasi Agam mendorong seluruh unsur terkait untuk ikut menyosialisasikan APOA kepada para pelaku usaha penginapan di Kabupaten Pasaman sehingga pelaporan keberadaan WNA dapat dilakukan secara tertib dan tepat waktu.

Sementara itu, Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Pekik Aulia Rochman, memaparkan Layanan Data Keimigrasian (LDK). LDK merupakan inovasi layanan digital bagi instansi pemerintah untuk memperoleh data keimigrasian sesuai kebutuhan dan kewenangan, antara lain data visa, paspor, perlintasan, hingga izin tinggal.

Pemanfaatan layanan tersebut diharapkan dapat mendukung proses deteksi dini dan pengawasan WNA dengan tetap memperhatikan aspek keamanan serta kerahasiaan data pribadi. Instansi pemerintah, termasuk hingga tingkat kecamatan, dapat mengajukan hak akses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dalam sesi diskusi, sejumlah isu strategis terkait keimigrasian di Kabupaten Pasaman turut menjadi perhatian peserta rapat.

Salah satunya mengenai tingginya potensi perkawinan campuran masyarakat Pasaman yang merantau ke Malaysia.

Kepala Bakesbangpol Pasaman Aprizal, Kepala Disdukcapil Akmal, serta perwakilan Kemenag Pasaman, Asrul, menyoroti pentingnya verifikasi terpadu terhadap status kependudukan dan dokumen keimigrasian.

Baca Juga  Wakapolda Sumbar Kunjungi Polres Dharmasraya, Tekankan Soliditas dan Profesionalisme Personel

Forum juga menekankan pentingnya perhatian terhadap batas waktu penetapan kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), sehingga persoalan administrasi kewarganegaraan dapat ditangani sesuai ketentuan.

Selain itu, unsur BIN dan Kodim 0305/Pasaman menyoroti pentingnya validitas data WNA serta pemantauan terhadap aktivitas WNA di lapangan, termasuk kegiatan penelitian dan potensi pelanggaran izin tinggal atau overstay.

Menanggapi hal tersebut, Imigrasi Agam menyatakan siap menindaklanjuti informasi melalui verifikasi lapangan serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, termasuk dalam penanganan pengungsi maupun aktivitas keagamaan yang melibatkan WNA.

Dukungan terhadap pengawasan juga disampaikan Polres Pasaman, Kejaksaan Negeri Pasaman, BNNK Pasaman Barat, dan Rutan Lubuk Sikaping. Masing-masing instansi menyatakan komitmen untuk memperkuat pertukaran informasi dan koordinasi, termasuk dalam penanganan proses hukum apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan WNA.

Sebagai tindak lanjut konkret hasil rapat, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Agam membentuk grup WhatsApp (WAG) TIMPORA Kabupaten Pasaman.

Wadah komunikasi tersebut diharapkan menjadi sarana pertukaran informasi secara cepat antarinstansi, khususnya terkait keberadaan, aktivitas, serta informasi lain yang berkaitan dengan WNA di wilayah Kabupaten Pasaman.

Dengan penguatan koordinasi dan pemanfaatan teknologi digital, sinergi antarinstansi diharapkan semakin efektif dalam melakukan pengawasan orang asing sekaligus memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di Kabupaten Pasaman berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)