PERISTIWA

Polres Sijunjung Gerebek ‘Sarang’ Sabu, Dua Pria Ditangkap

×

Polres Sijunjung Gerebek ‘Sarang’ Sabu, Dua Pria Ditangkap

Sebarkan artikel ini

SIJUNJUNG,HARIANHALUAN.ID – Sepak terjang dua pria yang diduga asyik memperjualbelikan barang haram di sebuah pondok di pelosok wilayah Kabupaten Sijunjung akhirnya terhenti setelah Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung melakukan penggerebekan pada Kamis (24/9) sore dan mengamankan narkotika jenis sabu seberat 4,77 gram.

​Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB tersebut berlokasi di sebuah pondok di kawasan Jorong Batang Kariang Nagari Kamang Kecamatan Kamang Baru. Dua tersangka yang berhasil diringkus berinisial “RL” (42), seorang wiraswasta dan “AA” (30). Keduanya merupakan warga setempat yang tak bisa lagi mengelak saat petugas mengepung lokasi persembunyian mereka.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah melalui ​​Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal mengungkapkan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari keresahan warga sekitar, dimana masyarakat melaporkan bahwa pondok tersebut kerap dijadikan tempat “nongkrong” gelap untuk penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

​”Penyelidikan kami berawal dari informasi masyarakat yang resah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengintaian, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di TKP,” jelasnya, Jumat (25/9).

Baca Juga  Korban Banjir Bandang dan Lahar Dingin Capai 50 Orang, Pemerintah Upayakan Penanganan Terbaik

AKP Syafwal ​ juga menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku disaksikan langsung oleh Kepala Jorong dan warga setempat. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah kotak rokok merek Sampoerna yang ternyata dialihfungsikan menjadi tempat penyimpanan narkoba. Di dalam kotak tersebut, petugas mendapati 11 paket sabu ukuran kecil dan 1 paket ukuran menengah yang dikemas dalam plastik klip, dengan total berat kotor mencapai 4,77 gram.

“Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita satu buah korek api gas berwarna biru dan satu unit smartphone Infinix Smart 20 berwarna hitam yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi,” terangnya.

​Di hadapan petugas dan aparat desa setempat, pelaku “RL” dan “AA” langsung mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka dan berada di bawah penguasaan keduanya.

Baca Juga  Padang Pariaman Dilanda Banjir dan Pohon Tumbang, 130 KK di Ulakan Tapakis Dievakuasi

​”​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mako Polres Sijunjung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 622 ayat (1) huruf W dan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana),” paparnya.

​Di akhir keterangannya, AKP Syafwal memberikan apresiasi kepada warga sekaligus mengirimkan pesan tegas bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Sijunjung.

​“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak pernah ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Sijunjung,” tegasnya. (*)