Oleh: Ronny P Sasmita (Peneliti Senior Tamu Strategic Studies Program CIDS University of the Philippines, Diliman, Quezon City, Metro Manila)
Penjara semestinya menjadi tempat ketika semua orang kehilangan hal yang sama, yakni kebebasan. Di balik tembok yang tinggi, status sosial, jabatan, kekayaan, dan jaringan semestinya berhenti di depan pintu. Seorang pejabat, pengusaha, maupun orang miskin yang dijatuhi hukuman pidana seharusnya sama-sama tunduk pada aturan pemasyarakatan. Namun, temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada September 2026 justru mempertontonkan paradoks yang berlawanan dengan prinsip tersebut.
Dalam inspeksi mendadak, Ombudsman menemukan lebih dari sepuluh bangunan yang diduga dihuni warga binaan. Beberapa di antaranya memiliki fasilitas yang lebih menyerupai hunian privat. Ada sofa, televisi, kulkas, meja makan, kamar tidur, dan berbagai fasilitas lain. Ombudsman bahkan menyebut terdapat mobil-mobil mewah di sekitar kawasan tersebut. Yang lebih mengusik, pemeriksaan berlangsung di tengah kondisi pemasyarakatan Indonesia yang masih bergulat dengan kelebihan penghuni.
Di tingkat nasional, data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada April 2026 menunjukkan 271.468 penghuni harus ditempatkan dalam kapasitas sekitar 146.260 orang. Artinya, terjadi kelebihan penghuni sekitar 85 persen. Di Cibinong sendiri, kontras itu terasa lebih tajam, ruang yang seharusnya menampung 845 orang dihuni sekitar 1.800 orang. Di satu sisi, sistem pemasyarakatan kekurangan ruang. Di sisi lain, muncul ruang-ruang yang justru memberikan kenyamanan jauh di atas standar hunian biasa.
Di sinilah persoalan sesungguhnya bermula. Masalahnya bukan hanya mengapa ada televisi, kulkas, sofa, atau kamar yang lebih nyaman di dalam lapas, tapi mengapa sebagian orang bisa memperoleh pengalaman menjalani hukuman yang berbeda dari orang lain. Sebab, jika perbedaan itu lahir dari uang, hubungan, atau akses terhadap petugas, maka hukuman tidak lagi hanya ditentukan oleh putusan pengadilan, tapi oleh kelas sosial.
Hukum memang menentukan berapa lama seseorang kehilangan kebebasan. Tetapi cara seseorang menjalani masa kehilangan kebebasan tersebut juga menentukan seberapa berat hukuman tersebut dirasakan. Dua orang bisa sama-sama divonis lima tahun penjara. Secara formal, hukumannya sama. Namun, jika yang satu menjalani lima tahun di ruang yang padat dengan fasilitas terbatas, sementara yang lain memperoleh ruang lebih luas, fasilitas lebih lengkap, dan akses khusus, maka lima tahun tersebut tidak lagi memiliki pengalaman yang sama.
Perbedaan ini penting karena sistem pemasyarakatan bukan hanya mekanisme untuk menyimpan orang yang telah dijatuhi hukuman. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan nondiskriminasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan proporsionalitas sebagai prinsip penting. Bahkan, kehilangan kemerdekaan ditempatkan sebagai satu-satunya penderitaan dalam menjalani pidana. Artinya, negara tidak boleh menjadikan penjara sebagai ruang untuk menambah penderitaan secara sewenang-wenang. Tetapi prinsip tersebut juga mengandung konsekuensi lain bahwa negara juga tidak boleh membiarkan uang membeli perlakuan istimewa yang tidak tersedia bagi warga binaan lainnya.
Di titik inilah kasus sel mewah menjadi persoalan ekonomi politik. Setiap institusi memiliki sumber daya yang terbatas. Dalam lapas, sumber daya tersbeut bukan hanya makanan, ruang, atau fasilitas kesehatan. Ada pula kamar yang lebih nyaman, akses komunikasi, keleluasaan bergerak, kunjungan, informasi, dan berbagai bentuk kemudahan administratif. Ketika sumber daya tersebut langka dan berada di bawah kendali birokrasi, kewenangan untuk mendistribusikannya memiliki nilai ekonomi.
Masalah muncul ketika kewenangan tersebut tidak lagi sepenuhnya dijalankan berdasarkan aturan, melainkan bisa dipengaruhi oleh kemampuan membayar atau kedekatan personal. Pada titik ini, privilese berubah menjadi rente. Sesuatu yang semestinya merupakan keputusan administratif menjadi sumber keuntungan privat.
Indonesia sebenarnya bukan pertama kali melihat gejala semacam itu. Kasus Lapas Sukamiskin pada 2018 memberikan pelajaran yang sulit dilupakan. Komisi Pemberantasan Korupsi ketika itu menyebut adanya pembayaran sekitar Rp200 juta hingga Rp500 juta untuk memperoleh fasilitas tambahan di dalam lapas. Artinya, fasilitas istimewa bukan hanya persoalan moral tentang kemewahan, tapi juga memiliki harga.
Karena itu, kasus Cibinong harus ditelaah dengan sangat hati-hati. Temuan adanya bangunan dengan fasilitas mewah belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh fasilitas tersebut diperoleh melalui transaksi ilegal. Ombudsman memang menemukan dugaan komersialisasi dan telah mendorong pemeriksaan lebih lanjut. Namun, siapa membayar siapa, berapa nilainya, dan siapa yang memperoleh keuntungan harus dibuktikan melalui investigasi. Justru karena itulah kasus ini penting, bukan untuk menghakimi sebelum bukti lengkap tersedia, tapi untuk menguji apakah sistem memungkinkan privilese diperjualbelikan.
Pertanyaannya kemudian adalah mengapa kemungkinan semacam itu terus berulang? Terlalu mudah menyebutnya sebagai ulah oknum. Seorang petugas yang menyalahgunakan kewenangan memang harus dimintai pertanggungjawaban. Namun, jika pola yang sama muncul berkali-kali, dari satu lapas ke lapas lain, dari satu periode ke periode berikutnya, persoalannya tidak lagi cukup dijelaskan oleh karakter individu. Ada persoalan kelembagaan yang harus dibongkar.
Setiap birokrasi bekerja melalui pendelegasian kewenangan. Negara memberikan kewenangan kepada petugas pemasyarakatan untuk mengelola keamanan, hunian, pembinaan, kunjungan, dan berbagai pelayanan. Tetapi petugas berada dalam posisi yang memiliki informasi lebih banyak tentang apa yang terjadi di balik tembok lapas dibandingkan publik dan bahkan sebagian atasannya. Jika pengawasan lemah, ruang penyalahgunaan akan terbuka. Semakin besar diskresi, semakin penting transparansi dan mekanisme kontrol.
Kasus Cibinong memperlihatkan persoalan tersebut secara telanjang. Ombudsman menyatakan timnya sempat ditolak masuk ke blok hunian ketika melakukan inspeksi. Setelah itu, justru ditemukan bangunan-bangunan yang berada di luar blok sel. Ada ironi di sana bahwa lembaga pengawas datang untuk melihat kondisi di balik tembok, tetapi hambatan akses justru membuka temuan lain yang lebih besar. Karena itu, pembongkaran bangunan atau penonaktifan pejabat tidak boleh menjadi akhir cerita. Keduanya penting, tetapi belum cukup. Yang harus dibongkar adalah mekanisme yang memungkinkan privilese tumbuh tanpa terdeteksi.
Pertanyaan pemerintah seharusnya bukan hanya siapa yang tinggal di sana. Harus ditelusuri siapa yang membangun, dengan sumber dana apa, atas izin siapa, siapa yang mengawasi, siapa yang memperoleh manfaat, dan mengapa fasilitas tersebut bisa bertahan begitu lama. Jika terdapat pembayaran, aliran uangnya harus ditelusuri. Jika ada diskresi administratif, dasar keputusannya harus diperiksa. Jika ada kelemahan pengawasan, desain pengawasannya harus diperbaiki.
Lebih jauh lagi, kasus ini perlu dibaca bersama persoalan overcrowding yang telah lama membebani sistem pemasyarakatan. Ketika ratusan ribu warga binaan ditempatkan dalam fasilitas yang melebihi kapasitas, sementara sebagian kecil dapat menikmati ruang yang jauh lebih nyaman, ketimpangan tersebut bukan lagi persoalan fasilitas, tapi menjadi simbol bagaimana kelas sosial bisa bertahan bahkan setelah seseorang kehilangan kebebasannya.
Inilah paradoks terbesar penjara Indonesia. Di luar tembok, uang dapat membeli rumah yang lebih besar, kendaraan yang lebih baik, dan layanan yang lebih nyaman. Di dalam tembok, seharusnya semua itu kehilangan daya tawarnya. Namun, jika uang dan jaringan masih dapat menentukan kualitas kehidupan seseorang, maka ketimpangan sosial ternyata ikut menembus jeruji.
Penjara, dengan demikian, menjadi semacam cermin kecil bagi negara yang memperlihatkan bagaimana hukum bekerja ketika berhadapan dengan kekuasaan, uang, dan birokrasi. Kesetaraan di depan hukum tidak cukup hanya diukur dari apakah hakim memberikan vonis yang sama kepada orang dengan perkara yang serupa. Kesetaraan juga harus dilihat dari bagaimana hukuman tersebut benar-benar dijalankan. Sebab, vonis bisa sama, tetapi hukuman bisa berbeda.
Dan jika perbedaan itu ditentukan oleh kekayaan, maka persoalannya menjadi jauh lebih besar daripada sel mewah. Negara bukan hanya gagal mengawasi sebuah bangunan. Negara berisiko membiarkan privilese kembali membeli tempat di dalam institusi yang seharusnya paling tegas menegakkan kesetaraan. Padahal hukuman tidak boleh memiliki kelas sosial. Orang boleh kehilangan kebebasan karena putusan pengadilan, tetapi tidak boleh kehilangan kesetaraan sebagai warga negara. Pada saat yang sama, kesetaraan juga tidak boleh dibeli oleh mereka yang memiliki uang lebih banyak atau akses lebih luas.
Karena itu, ujian sesungguhnya dari kasus Cibinong bukan terletak pada seberapa cepat bangunan-bangunan mewah tersebut dibongkar. Ujian sebenarnya adalah apakah negara mampu memastikan bahwa setelah bangunan itu hilang, pasar privilese yang mungkin berada di baliknya juga ikut lenyap. Jika tidak, sel mewah mungkin saja hilang dari pandangan. Tetapi kelas sosial akan tetap tinggal di balik jeruji. (*)












