SUMBARPADANG

Dengan SINOPEN, Urus Izin Penilitian dan Ormas di Padang Cukup Online

1
×

Dengan SINOPEN, Urus Izin Penilitian dan Ormas di Padang Cukup Online

Sebarkan artikel ini
Kepala DPMPTSP Padang Corry Saidan bersama jajaran saat peluncuran Aplikasi SINOPEN di gedung Mal Pelayanan Publik Padang. HUMAS

HALUANNEWS, PADANG – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang meluncurkan aplikasi “SINOPEN” (Sistem Informasi Non Perizinan) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Padang, Jumat (18/3/2022).

Kepala DPMPTSP Kota Padang, Corri Saidan mengatakan peluncuran aplikasi ini dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat Kota Padang.

Nantinya aplikasi SINOPEN ini dapat digunakan oleh masyarakat Kota Padang untuk pengurusan surat keterangan izin penelitian dan surat keterangan tercatat ormas.

Baca Juga  Gubernur Mahyeldi Serahkan Sapi Kurban untuk Masyarakat Kabupaten Solok

“Aplikasi SINOPEN ini merupakan aplikasi non perizinan yang berbasis web, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online melalui melalui link https://nonperizinan.web.dpmptsp.padang.go.id,” jelas Corri Saidan.

Corri menjelaskan surat keterangan izin penelitian dan surat keterangan tercatat ormas tersebut, sebelumnya diproses di Kantor Kesbangpol Kota Padang. Terhitung tanggal 3 Januari 2022 non perizinan tersebut dikelola di DPMPTSP Kota Padang.

“Jadi untuk mendapatkan surat keterangan izin penelitian dan surat keterangan tercatat ormas, tidak perlu datang ke MPP cukup mendaftar dari rumah dan cetak dokumen izin penelitiannya sendiri melalui akunnya masing-masing,” jelas Corri.

Baca Juga  Proker 2023, Balai Bahasa Gandeng Polda dan Kampus

Corri menambahkan terhitung periode Januari sampai 17 Maret 2022 jumlah surat keterangan izin penelitian yang sudah diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Padang sebanyak 476 dokumen. (HUMAS)