UTAMA

Pemda Tanah Datar Tetapkan Masa Tanggap Darurat Marapi Selama 7 Hari

×

Pemda Tanah Datar Tetapkan Masa Tanggap Darurat Marapi Selama 7 Hari

Sebarkan artikel ini

TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID – Pasca erupsi gunung Marapi yang terjadi pada hari minggu kemarin, Pemerintah Daerah Tanah Datar menetapkan tanggap darurat skala sedang selama 7 hari terhitung mulai tanggal 5 sampai 12 Desember mendatang. 

Keputusan ini diambil oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE. MM setelah melakukan rapat koordinasi bersama Forkopimda, Selasa (5/12/2023) di gedung Indojolito Batusangkar. 

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi gunung Marapi erupsi sejak hari Minggu kemarin sampai saat ini masih terus erupsi dan belum ada tanda-tanda kapan akan berakhir. 

Baca Juga  Kurun Waktu 10 Jam, Gunung Marapi Kembali Erupsi, Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 M

Selain itu, keputusan ini juga memperhatikan laporan dari Kalaksa BPBD yang mengatakan bahwa hari ini gunung Marapi telah erupsi sebanyak 100 kali. (*)