HEADLINE

Ada Pembiaran Sistematik dalam Keberadaan Tambang Ilegal

×

Ada Pembiaran Sistematik dalam Keberadaan Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kerusakan Sungai Batanghari di kawasan Hutan Lindung Batanghari, Solok Selatan akibat aktivitas tambang emas ilegal. IST/BNPB

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirimkan notifikasi dan teguran tertulis kepada 12 pejabat pemerintahan, termasuk Kapolda Sumbar, pada 10 Desember 2025. Dalam surat itu, LBH meminta aparat menindak pemodal tambang ilegal dan memeriksa kemungkinan adanya pembiaran maupun keterlibatan oknum tertentu.  “Namun sampai tragedi Sijunjung kembali pecah, tidak pernah ada tindakan serius dalam pemberantasan tambang ilegal,” katanya.

Selain notifikasi administratif, persoalan pembiaran kerusakan ekologis di Sumbar juga telah dibawa melalui gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ke PTUN Padang oleh Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumbar.

Gugatan itu ditujukan kepada sejumlah pejabat negara, mulai dari Presiden RI, Kapolri, Kapolda Sumbar, Gubernur Sumbar, hingga kepala daerah yang wilayahnya terdampak bencana ekologis 2025.

Dalam pernyataannya, LBH Padang juga mengkritik wacana legalisasi tambang rakyat yang belakangan mencuat sebagai solusi maraknya PETI. Menurut Diki, penyederhanaan persoalan dengan dalih “tambang rakyat” justru berpotensi menyesatkan dan menutupi akar masalah struktural di balik bisnis tambang ilegal.

Baca Juga  Usai Marawa Beach di Padang, Raffi Ahmad Terpesona Potensi Pariwisata Pariaman

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar aktivitas PETI bukan lagi tambang tradisional masyarakat kecil. Aktivitas ini sudah berkembang menjadi kegiatan ekstraktif terorganisir yang melibatkan pemodal besar, jaringan cukong, alat berat, hingga dugaan perlindungan dari oknum tertentu,” ujarnya.

Ia menilai penggunaan istilah “tambang rakyat” justru kerap dipakai untuk membungkus kepentingan ekonomi kelompok tertentu dan mengaburkan relasi kuasa di balik kejahatan lingkungan.

Diki menegaskan, legalisasi tambang tanpa pembenahan struktural hanya akan memutihkan praktik perusakan lingkungan yang selama ini berlangsung secara ilegal. “Negara tidak boleh menggunakan dalih kesejahteraan rakyat untuk melegitimasi aktivitas yang nyata-nyata menghancurkan bentang alam dan memperparah risiko bencana ekologis,” katanya.

Baca Juga  Musyawarah Jamaah, Kepengurusan Mesjid Jama’aturrahmah Dharmasraya Terbentuk

Atas tragedi tambang emas ilegal di Sijunjung, pihaknya mendesak Kapolda Sumbar yang baru untuk melakukan reformasi total dalam penegakan hukum terhadap PETI. LBH meminta aparat tidak lagi hanya menangkap pekerja lapangan, tetapi juga memburu pemodal, investor, serta pihak-pihak yang diduga membekingi tambang ilegal.

Selain itu, LBH juga meminta Propam dan Mabes Polri memeriksa jajaran aparat dan pemerintah di wilayah hukum Sijunjung terkait dugaan pembiaran maupun keterlibatan dalam aktivitas PETI.

LBH Padang turut mendesak audit tata ruang secara menyeluruh di kawasan sempadan sungai dan wilayah hulu yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal. “Keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi ekstraktif jangka pendek,” ujarnya. (h/fzi)