PADANG, HARIANHALUAN.ID — Wacana pembentukan Daerah Istimewa Minangkabaubaru-baru ini kembali mengemuka. Namun, wacana yang telah disuarakan sejak bertahun-tahun lalu itu dinilai belum terlalu mendesak, mengingat masih banyak pekerjaan rumah lain yang lebih penting yang harus diselesaikan oleh Sumatera Barat (Sumbar).
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Prof. Asrinaldi menilai gagasan tersebut sah untuk diperjuangkan, namun harus dibangun dengan argumentasi yang kuat dan dukungan politik yang memadai di tingkat nasional.
Gagasan Daerah Istimewa Minangkabau sendiri sebenarnya bukanlah isu baru. Wacana tersebut telah lama muncul dan pernah diperjuangkan oleh mantan anggota DPD RI asal Sumbar, Mukhtar Naim.
Saat itu, usulan tersebut sempat menjadi pembahasan di tingkat pusat. Namun pemerintah tidak melanjutkannya, karena belum menemukan dasar yang cukup kuat untuk memberikan status keistimewaan kepada Sumbar.
“Persoalannya waktu itu adalah apa dasar penetapan daerah istimewa tersebut. Kalau hanya didasarkan pada keunikan sosial-budaya masyarakat Minangkabau, daerah lain di Indonesia juga memiliki keunikan sosial-budaya yang tidak kalah kuat,” ujarnya kepada Haluan, Senin (22/6).
Ia menjelaskan, pemerintah pusat pada akhirnya memang memilih mengakomodasi kekhasan Sumbar melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. Dalam regulasi tersebut, falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) telah mendapatkan pengakuan secara formal sebagai karakteristik daerah.
Menurut Prof. Asrinaldi, saat ini persoalan utamanya bukan lagi soal pengakuan terhadap ABS-SBK, melainkan bagaimana pemerintah daerah (pemda) mampu menerjemahkan dan mengimplementasikan nilai-nilai tersebut dalam kebijakan pembangunan.
“Justru yang menjadi pertanyaan hari ini adalah bagaimana implementasi falsafah ABS-SBK itu sendiri. Keunikan itu sudah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022. Tinggal bagaimana menurunkannya ke dalam kebijakan yang nyata,” ucapnya.
Meski demikian, ia melihat masih ada peluang bagi Sumbar untuk memperjuangkan status keistimewaan. Akan tetapi, dasar argumentasinya harus diperluas dan tidak hanya bertumpu pada aspek adat serta budaya semata.
Ia memandang jejak historis Sumbar dalam mempertahankan eksistensi Republik Indonesia bisa menjadi landasan yang lebih kuat dan lebih mudah diterima oleh pemerintah pusat. Hal ini tidak terlepas dari eksistensi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) pada 1948-1949 ketika Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda.
“Kalau saya melihat, dasar sejarah perjuangan itu jauh lebih kuat. Sumbar pernah menjadi Ibu Kota Darurat Republik Indonesia dan memiliki kontribusi besar dalam mempertahankan NKRI ketika menghadapi agresi Belanda,” katanya.
Prof. Asrinaldi menilai, argumentasi tersebut memiliki kesamaan dengan dasar keistimewaan yang dimiliki Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain faktor historis, pendekatan itu juga dinilai lebih inklusif dibandingkan menjadikan ABS-SBK sebagai satu-satunya alasan.
Menurutnya, apabila keistimewaan hanya didasarkan pada identitas budaya dan agama, maka akan muncul tuntutan serupa dari banyak daerah lain yang juga memiliki karakteristik sosial budaya yang khas.
“Kalau dasar utamanya ABS-SBK, tentu daerah lain juga bisa mengajukan hal yang sama. Bali misalnya, memiliki kekhasan budaya dan agama yang kuat. Makanya, harus dicari argumentasi yang lebih spesifik dan tidak dimiliki daerah lain,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa penggunaan ABS-SBK sebagai alasan utama juga berpotensi menimbulkan perdebatan terkait aspek inklusivitas. Apalagi Sumbar pernah masuk dalam berbagai survei yang menyoroti isu toleransi sosial. Oleh sebab itu, pendekatan historis jauh lebih aman dan lebih mudah diterima dalam konteks kebangsaan.
“Jejak sejarah Sumbar sebagai daerah perjuangan dan pernah menjadi Ibu Kota Republik Indonesia merupakan dasar yang lebih inklusif dan lebih kuat untuk dibawa ke tingkat nasional,” katanya.
Dari sisi manfaat, Prof. Asrinaldi menilai status daerah istimewa akan memberikan keuntungan strategis bagi Sumbar. Selain menjadi bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi daerah dalam sejarah bangsa, status tersebut juga berpotensi menghadirkan dukungan fiskal yang lebih besar dari pemerintah pusat.
Ia mencontohkan berbagai daerah yang memiliki status khusus maupun istimewa seperti Aceh, Papua, dan Yogyakarta yang memperoleh alokasi anggaran tersendiri untuk mendukung pelaksanaan kekhususan daerah mereka. Ini bisa menjadi peluang untuk memperkuat pembangunan Sumbar yang saat ini juga menghadapi keterbatasan fiskal.
Namun demikian, perjuangan menuju status daerah istimewa tidak mungkin berhasil jika hanya menjadi wacana di tingkat daerah. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan keputusan politik nasional yang hanya bisa diwujudkan melalui dukungan elite dan representasi politik Sumbar di tingkat pusat.
Ia mengaku belum melihat adanya gerakan politik yang serius dari anggota DPR RI maupun DPD RI asal Sumbar untuk memperjuangkan isu tersebut. Padahal, keberhasilan sebuah agenda politik nasional membutuhkan apa yang dalam kajian politik disebut sebagai koalisi vertikal, yakni sinergi antara aktor politik di daerah dan para wakil daerah yang berada di pusat.
“Riset yang saya lakukan menunjukkan bahwa harus ada koalisi vertikal. Tidak cukup hanya pemda yang berbicara. Anggota DPR RI dan DPD RI asal Sumbar juga harus memperjuangkan isu ini di tingkat nasional,” katanya.
Tanpa dukungan politik yang terorganisir di tingkat nasional, wacana Daerah Istimewa Minangkabau hanya akan menjadi diskursus yang berulang dari waktu ke waktu tanpa pernah mencapai tahap realisasi.
Terpisah, Pakar Politik Universitas Andalas (Unand), Andri Rusta justru menilai energi pemda seharusnya lebih difokuskan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan konkret yang dihadapi masyarakat ketimbang memperjuangkan status keistimewaan daerah yang dampak positifnya bagi masyarakat dan daerah masih debatable (bisa diperdebatkan).
Sumbar sendiri saat ini masih dihadapkan pada berbagai tantangan mendasar, mulai dari pertumbuhan ekonomi yang relatif stagnan, tingginya angka pengangguran, hingga beragam persoalan sosial yang belum terselesaikan.
“Daripada memikirkan status daerah istimewa, saya kira lebih baik memikirkan kondisi Sumbar hari ini. Kita masih menghadapi pertumbuhan ekonomi yang rendah, pengangguran yang tinggi, berbagai persoalan sosial, serta masyarakat yang masih hidup dalam banyak keterbatasan,” ujarnya kepada Haluan, Senin (22/6).
Ia tidak menampik bahwa status daerah istimewa memiliki nilai simbolik dan historis tertentu. Namun, Andri mempertanyakan sejauh mana perubahan status tersebut akan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, belum ada jaminan bahwa perubahan status menjadi daerah istimewa secara otomatis akan mendatangkan manfaat ekonomi yang signifikan bagi Sumbar. “Kalaupun status itu nanti diperoleh, apakah kemudian Sumbar akan mendapatkan gelontoran anggaran hingga triliunan rupiah dari pemerintah pusat? Saya rasa tidak juga,” katanya.
Andri menilai wacana tersebut cenderung berangkat dari romantisme sejarah Minangkabau yang selama ini memang kerap menjadi bahan diskusi politik di Sumbar. Namun, ia mengingatkan bahwa romantisme masa lalu tidak boleh mengaburkan perhatian terhadap persoalan yang sedang dihadapi daerah saat ini. “Kita boleh saja meromantisasi masa lalu. Tetapi dengan kondisi Sumbar hari ini, saya kira lebih baik fokus pada hal-hal yang nyata dan langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti ironi yang terjadi di tengah semakin melemahnya pemahaman generasi muda terhadap budaya Minangkabau. Menurut Andri, persoalan pelestarian nilai-nilai adat justru jauh lebih penting untuk diperhatikan dibanding sekadar memperjuangkan perubahan status daerah.
Saat ini, ia melihat banyak generasi muda Minangkabau yang semakin jauh dari pemahaman terhadap adat dan budaya daerahnya sendiri. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama bukanlah soal status administratif, melainkan bagaimana menjaga keberlangsungan identitas budaya Minangkabau di tengah perubahan zaman.
“Nilai-nilai keminangkabauan kita semakin tergerus. Banyak generasi muda yang tidak lagi memahami adat istiadat Minangkabau. Itu menurut saya jauh lebih penting untuk dipikirkan daripada sekadar mengejar status daerah istimewa,” katanya.
Selain itu, Andri juga meragukan peluang usulan tersebut mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. Ia mengingatkan bahwa hingga saat ini moratorium pembentukan daerah otonomi baru maupun pemberian status keistimewaan masih berlaku. Di sisi lain, isu tersebut juga belum tentu menjadi prioritas pemerintah pusat yang saat ini lebih fokus pada agenda pembangunan nasional dan efisiensi fiskal.
Andri memandang wacana daerah istimewa berpotensi hanya menjadi diskursus politik yang menghabiskan energi tanpa menghasilkan perubahan substantif bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab adalah apakah perubahan status tersebut benar-benar mampu membuat Sumatera Barat menjadi lebih baik. “Kalau status berubah tetapi generasi mudanya tetap tidak peduli terhadap budaya, ekonomi tidak tumbuh, dan persoalan sosial tetap tinggi, lalu apa manfaatnya? Jangan sampai kita hanya sibuk pada simbol, sementara substansinya tidak berubah,” katanya.
Dalam pandangan Andri, kemunculan kembali isu daerah istimewa juga tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik lokal. Ia menilai tema-tema yang berkaitan dengan identitas budaya dan sejarah Minangkabau memiliki daya tarik tersendiri bagi sebagian segmen pemilih di Sumbar. Maka tidak mengherankan jika wacana tersebut berulang kali dimunculkan oleh kepala daerah maupun politisi dari berbagai periode.
“Secara politik, isu seperti ini menunjukkan seolah-olah ada kepedulian terhadap kultur dan identitas Minangkabau. Ini menjadi bagian dari standing position seorang politisi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurut Andri, basis pemilih tradisional di Sumatera Barat masih memiliki kedekatan dengan isu-isu primordial dan identitas budaya. Kondisi tersebut membuat wacana daerah istimewa relatif mudah mendapatkan perhatian publik.
Namun, ia meyakini sebagian besar generasi muda saat ini justru tidak menjadikan isu tersebut sebagai perhatian utama. Yang memainkannya justru kelompok elite politik yang melihat isu ini sebagai instrumen untuk membangun popularitas dan menunjukkan posisi mereka di tengah masyarakat.
Andri mengingatkan bahwa Sumatera Barat masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang lebih mendesak untuk dituntaskan. Mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penciptaan lapangan kerja, penguatan ekonomi daerah, hingga pelestarian nilai-nilai budaya Minangkabau.
“Boleh saja kita berbicara tentang daerah istimewa. Tetapi yang lebih penting adalah memastikan apakah perubahan status itu benar-benar mampu membawa Sumbar menjadi lebih maju dan masyarakatnya lebih sejahtera. Itu yang seharusnya menjadi fokus utama,” tuturnya.
Usulan daerah istimewa ini kembali diusulkan oleh Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy kepada Menteri Kebudayaan, Fadli Zon dalam acara Jam Gadang Cultural Night 2026 di kawasan Jam Gadang, Kota Bukittinggi, Sabtu (20/6) kemarin.
“Kalau kita berbicara sejarah, kontribusi Sumbar terhadap bangsa ini sangat besar. Bukittinggi pernah menjadi pusat pemerintahan negara pada masa yang sangat menentukan bagi keberlangsungan Republik Indonesia,” katanya.
Menanggapi usulan itu, Fadli Zon menyatakan dukungannya. Namun, dia menegaskan usulan tersebut harus diperjuangkan secara serius melalui kajian dan proses yang matang. “Saya mendukung, tetapi harus serius. Menurut saya sangat pantas. Daerah yang pernah menjadi ibu kota negara tidak banyak. Selain Jakarta dan Yogyakarta, ada Bukittinggi,” katanya. (h/fzi)












