JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Untuk menanggulangi kelangkaan pasokan batu bara ke pembangkit listrik PLN seperti yang terjadi saat ini, anggota Komisi Energi DPR RI 2019–2024, Mulyanto, minta pemerintah mengintegrasikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dengan penetapan besar royalti progresif batu bara.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, kebijakan ini lebih fair bagi pengusaha batubara sehingga berkenan menjalankan DMO ketika harga batubara global sedang tinggi seperti sekarang.
Mulyanto menilai kasus kelangkaan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik PLN ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk evaluasi menyeluruh tata kelola batubara nasional.
“Sebagai salah satu produsen batu bara terbesar dunia, Indonesia seharusnya dapat meminimimalkan risiko kelangkaan pasokan energi domestic ini meskipun ketika harga internasional sedang tinggi. Soal insentif harga ini yang utama. Buktinya, saat harga batubara rendah, soal DMO ini tidak menjadi masalah,” tegas Mulyanto kepada media ini, Jumat (19/6).
“Itu artinya sistem DMO yang berlaku saat ini masih memerlukan penguatan. DMO tidak boleh dipahami sekadar sebagai kewajiban memasok pasar domestik, tetapi harus menjadi instrumen utama negara dalam menjaga ketahanan energi nasional. Pasokan batubara untuk pembangkit listrik harus dipastikan aman dalam kondisi apa pun, termasuk ketika harga internasional melonjak tajam,” ulas Mulyanto.
Mulyanto menilai saat ini diperlukan kontrak pasokan jangka panjang yang lebih kuat antara PLN dan perusahaan tambang, disertai pengaturan stok minimum yang memadai pada setiap pembangkit. Dengan demikian, kebutuhan energi nasional tidak bergantung pada fluktuasi pasar jangka pendek ataupun dinamika ekspor.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memperkuat penerapan royalti progresif sebagai instrumen untuk menangkap rente ekonomi yang muncul ketika harga batubara dunia meningkat. Ketika harga komoditas melonjak jauh di atas asumsi normal, perusahaan memperoleh keuntungan tambahan yang sangat besar. Sebagian dari keuntungan luar biasa tersebut sepatutnya kembali kepada negara melalui mekanisme fiskal yang adil dan transparan.
Kombinasi antara DMO yang kuat dan royalti progresif merupakan jalan tengah yang paling rasional. DMO menjamin ketersediaan energi bagi rakyat dan industri nasional, sementara royalti progresif memastikan bahwa negara memperoleh manfaat optimal dari kenaikan harga komoditas global.
Tambahan penerimaan negara dari royalti progresif tersebut dapat digunakan untuk memperkuat subsidi energi yang tepat sasaran, menjaga stabilitas tarif listrik, membangun cadangan strategis energi nasional, serta mendukung investasi di sektor ketenagalistrikan dan transisi energi.
Pendekatan ini juga lebih sehat dibandingkan membebankan seluruh biaya ketahanan energi kepada perusahaan tambang melalui harga DMO yang terlalu rendah. Negara perlu menciptakan keseimbangan antara kepentingan publik, keberlanjutan usaha pertambangan, dan optimalisasi penerimaan negara.
“Ke depan, indikator keberhasilan tata kelola batubara nasional tidak cukup hanya diukur dari tingginya produksi dan ekspor. Yang lebih penting adalah kemampuan negara menjamin pasokan energi domestik secara berkelanjutan sekaligus memperoleh bagian yang adil dari pemanfaatan sumber daya alam yang merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945,” kata Mulyanto.
“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat desain kebijakan batubara nasional. DMO harus menjadi instrumen ketahanan energi, sedangkan royalti progresif harus menjadi instrumen keadilan pengelolaan sumber daya alam. Dengan kombinasi keduanya, Indonesia dapat menjaga keamanan energi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penerimaan negara yang lebih optimal,” tegasnya.
Mulyanto berpendapat bila sistem ekspor satu pintu berlaku untuk komoditas batubara melalui DSI, maka soal DMO ini logikanya akan semakin mudah diimplementasikan. Karena, menurut Mulyanto, lalu lintas ekspor yang melalui satu pintu memudahkan alokasi kontraktual jangka panjang untuk DMO bagi PLN. Selain bisnisnya menjadi antar sesama BUMN antara PLN dan DSI. (*)












