NASIONAL

ATR/BPN Serahkan lebih dari 1.000 Sertifikat Tanah Wakaf untuk Keagamaan

×

ATR/BPN Serahkan lebih dari 1.000 Sertifikat Tanah Wakaf untuk Keagamaan

Sebarkan artikel ini
Tanah Wakaf

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 1.029 sertifikat tanah wakaf dan 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan, dalam acara International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertifikat Wakaf, yang diselenggarakan di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

“Bapak ibu yang tanahnya sudah disertifikatkan, kami mohon menjadi contoh dan pionir untuk mengajak nazir masjid, musala, dan pondok pesantren lainnya yang belum tersertifikatkan, agar bekerja sama dengan Kementerian Agama dan ATR/BPN. Ayo kita sertifikatkan bersama-sama,” ujar Nusron.

Baca Juga  Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana Tanggal 22 Juni 2025

Dari total 1.032 sertifikat yang diserahkan dalam kesempatan ini, sebanyak 251 sertifikat adalah aset dari Banten, 687 dari Jawa Barat, dan 94 dari DKI Jakarta.

Kementerian ATR/BPN juga menggandeng berbagai organisasi masyarakat dan pondok pesantren untuk mempercepat proses sertifikasi wakaf, dengan target seluruh sertipikat tanah wakaf rampung sebelum 2029 sebagai warisan pengamanan aset umat. “Target kami, tahun 2028 kalau bisa sudah sapu bersih 100% selesai tanah wakaf ini,” kata Nusron.

Baca Juga  IDI Adakan Bakti Sosial Pengobatan Gratis Bersama Dokter Spesialis di Pulau Gag Raja Ampat

Kepada seluruh peserta dan penerima sertifikat di ICOP 2026, Menteri Nusron juga menjelaskan bahwa tanah wakaf merupakan salah satu dari lima jenis tanah dalam sistem pertanahan nasional. Kelima jenis tanah tersebut, yaitu tanah negara, tanah hak, tanah ulayat atau tanah adat, tanah aset, serta tanah wakaf yang telah diakui dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. (*)