JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf guna mengamankan aset umat dari berbagai potensi sengketa di masa mendatang.
Pesan tersebut ia sampaikan dalam pidatonya di acara International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertifikat Wakaf, yang diselenggarakan di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
“Pesan dari acara ini adalah memberikan sinyal dan ajakan yang kuat kepada masyarakat, terutama para pemangku kepentingan agar segera menyertipikatkan tanah wakafnya. Wakaf merupakan aset publik, aset umat. Tidak boleh hilang, kalau aset publik hilang yang dirugikan bukan hanya wakif, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan wakaf tersebut,” ujar Nusron.
Di depan ribuan peserta ICOP 2026, Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan bahwa sertifikasi tanah adalah langkah yang penting dilakukan untuk melindungi aset wakaf.
Dengan sertifikat, negara memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap aset wakaf sehingga pemanfaatannya dapat terus berlangsung bagi kepentingan umat. “Dengan sertipikat, negara mengakui dan melindungi aset tersebut,” kata Menteri Nusron.
Sebagai bentuk komitmen mengamankan aset umat melalui sertipikasi tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN pada kesempatan ini menyerahkan sebanyak 1.032 sertifikat. Jumlah tersebut meliputi 251 sertifikat untuk aset di Banten, 687 sertifikat di Jawa Barat, dan 94 sertifikat di DKI Jakarta. Dari total sertifikat yang diserahkan, sebanyak 1.029 merupakan sertifikat tanah wakaf, sedangkan tiga lainnya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan. (*)












