PERISTIWAPADANGSUMBAR

Babak Baru Kasus Bayi Alceo, Keluarga Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Kematian ke Polda Sumbar

×

Babak Baru Kasus Bayi Alceo, Keluarga Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Kematian ke Polda Sumbar

Sebarkan artikel ini
Bayi Alceo
Ayah bayi Alceo Doris Flantika bersama kuasa hukumnya Dr Suharizal dalam konferensi pers yang digelar Minggu (10/5/2026). FAUZI

PADANG, harianhaluan.id — Kasus kematian bayi Alceo Hanan Flantika kembali memasuki babak baru. Orang tua bayi tersebut kembali melaporkan pihak RSUP Dr. M. Djamil Padang ke Polda Sumatera Barat atas dugaan pemalsuan surat kematian.

Bayi Alceo sebelumnya meninggal dunia diduga usai mengalami kelalaian pelayanan oleh petugas medis saat menjalani perawatan di RSUP M Djamil Padang.

Kasus itu telah lebih dulu dilaporkan keluarga ke Polda Sumbar atas dugaan malapraktik terhadap delapan petugas medis yang menangani bayi tersebut.

Laporan terbaru resmi dilayangkan pihak keluarga bersama kuasa hukumnya Dr Suharizal kepada Polda Sumbar Minggu (10/5/2026). Terlapor dalam perkara ini merupakan pejabat manajemen rumah sakit berinisial CM yang menandatangani surat kematian bayi Alceo.

Suharizal mengatakan, laporan dibuat setelah pihak keluarga menerima sejumlah dokumen dari rumah sakit usai bayi Alceo meninggal pada 3 April 2026.

“Setelah bayi A meninggal 3 April 2026 kami dapat dokumen status pasien dan surat keterangan kematian. Beberapa dokumen ternyata ada dugaan dipalsukan,” ujar Suharizal dalam konferensi pers yang digelar Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, surat kematian yang diterbitkan rumah sakit memuat tanggal yang tidak sesuai dengan fakta kematian bayi Alceo. Dalam dokumen tersebut, surat disebut dibuat pada 3 Maret 2026, padahal bayi Alceo meninggal pada 3 April 2026.

Baca Juga  Sinergi dengan OJK, BRI Region 3 Padang ikut Berbagi Takjil

“Surat dibuat tanggal 3 Maret 2026, padahal bayi A meninggal tanggal 3 April 2026,” ujarnya.

Ia menilai kesalahan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kekeliruan administrasi biasa karena bahkan terjadi lebih dari satu kali.

“Mustahil ini hanya kesalahan penulisan. Karena kesalahan tersebut berulang dan seperti disengaja untuk mengaburkan fakta kematian bayi A,” ucapnya.

Atas dasar itu, pihak keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Menurut Suharizal, hasil diskusi awal dengan petugas SPKT Polda Sumbar menunjukkan dugaan pemalsuan keadaan dalam surat tersebut memenuhi unsur pidana.

Ia menjelaskan, surat kematian merupakan dokumen penting yang digunakan keluarga untuk mengurus berbagai administrasi kependudukan, mulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hingga klaim asuransi.

Namun akibat dugaan kesalahan dalam dokumen tersebut, proses pengurusan administrasi keluarga menjadi terhambat. Apalagi surat kematian tidak bisa direvisi dan diterbitkan ulang

Baca Juga  Rombongan Mahasiswa dan Wali Nagari Hilang Kontak di Pauh Sangik Ditemukan Selamat, Beberapa Alami Cidera

“Akibat pemalsuan ini, pengurusan surat administrasi kependudukan maupun asuransi bayi A tidak bisa dilakukan,” katanya.

Ia juga menyinggung adanya ketegangan antara keluarga dan pihak rumah sakit sebelum bayi Alceo meninggal. Dua hari sebelum kematian, kata dia, pihak keluarga sempat meminta agar bayi tersebut dirujuk ke Singapura, namun permintaan itu tidak dikabulkan pihak rumah sakit.

“Ketegangan telah terjadi sejak tanggal 1 dan 2 sebelum kematian terjadi,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran Administrasi

Selain dugaan kelalaian medis yang sebelumnya telah dilaporkan, Suharizal menegaskan pihak keluarga kini juga menempuh jalur hukum terkait dugaan pelanggaran administrasi.

“Jika sebelumnya kami melaporkan pasal kelalaian medik, kali ini kami melaporkan tindak pidana administrasi,” katanya.

Ia menyebut dalam waktu dekat pihaknya juga akan kembali membuat laporan lain terkait dugaan pemalsuan dokumen tambahan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak RSUP Dr. M. Djamil Padang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan terbaru yang disampaikan keluarga bayi Alceo tersebut. (h/fzi)