Kapolres menyebut, pemilik lokasi tambang sekaligus pemilik mesin dompeng dan peralatan penambangan diketahui berinisial NKM (46). Seluruh pekerja maupun pemilik tambang merupakan warga sekitar, yakni masyarakat Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
Willian Harbensyah juga menegaskan bahwa pihak kepolisian sebelumnya telah berulang kali memberikan imbauan dan juga penertiban, serta edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, karena berisiko tinggi terhadap keselamatan.
“Pihak Polres Sijunjung telah sering melakukan imbauan dan penertiban, serta edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin. Namun imbauan tersebut tidak dihiraukan, karena sebagian masyarakat masih menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan emas tradisional,” ucapnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Sijunjung bersama Unit Reskrim Polsek Koto VII tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. (*)











