SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID — Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbenayah mengungkapkan peristiwa longsor tebing di area penambangan emas tanpa izin yang menyebabkan sembilan pekerja tertimbun material tanah dan meninggal dunia di Jorong Koto Guguak, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Kamis (14/5/2026) siang.
Ia menjelaskan, peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB saat sejumlah warga tengah melakukan aktivitas penambangan emas tradisional menggunakan mesin dompeng dan dulang.
Willian menyebutkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun bahwa saat kejadian terdapat sekitar 12 pekerja berada di lokasi tambang. Tiba-tiba tebing dengan jarak sekitar 30 meter dari titik aktivitas penambangan mengalami longsor besar dan langsung menimbun para pekerja.
Tiga pekerja berhasil menyelamatkan diri dari terjangan material longsoran. Sementara sembilan pekerja lainnya tidak sempat menghindar, sehingga tertimbun tanah dan bebatuan.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian langsung berdatangan ke lokasi untuk melakukan pertolongan dan evakuasi. Dua unit alat berat ekskavator didatangkan guna mempercepat proses pencarian korban.
Sekitar pukul 13.00 WIB, lima korban pertama berhasil dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia dan langsung dibawa pihak keluarga ke rumah duka untuk dimakamkan.
Proses pencarian kemudian dilanjutkan oleh personel Polres Sijunjung dan Polsek Koto VII bersama masyarakat, dengan menambah satu unit alat berat lainnya. Setelah melakukan pencarian selama beberapa jam, empat korban terakhir akhirnya berhasil ditemukan sekitar pukul 17.00 WIB dalam kondisi meninggal dunia.
“Seluruh korban telah dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” ucap Willian Harbensyah, Jumat (15/6/2026).
Adapun identitas korban meninggal dunia, yakni berinisial AT (23), HRH (23), IJ (19), MN (22), WA (21), DA (42), MF (22), ACM (43), dan DL (40).
Sedangkan tiga pekerja yang selamat masing-masing berinisial IKW (51), IJ (53), dan EL (40).











