PADANG, HARIANHALUAN.ID — Kecelakaan di lokasi tambang ilegal yang kerap berulang bukan hanya sekadar musibah alam biasa, melainkan bukti kegagalan negara dalam melindungi keselamatan rakyat dan lingkungan hidup dari praktik tambang ilegal yang berlangsung bertahun-tahun.
Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Diki Rafiqi menyusul tragedi tewasnya sembilan orang dalam insiden longsor di lokasi tambang ilegal di Kabupaten Sijunjung, Kamis (14/5) lalu.
Ia mengatakan, pola penanganan pertambangan tanpa izin (PETI) selama ini hanya menyentuh pekerja lapangan. Sementara aktor intelektual, pemodal, hingga pihak yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal nyaris tak tersentuh hukum.
“Persoalan ini tidak akan pernah selesai apabila penegakan hukum hanya menyasar pekerja kasar di lapangan. Hukum hampir tidak pernah menyentuh aktor intelektual, pemodal, maupun pihak yang diduga menjadi pembeking,” ujar Diki, Minggu (17/5).
Menurutnya, tragedi di Sijunjung memperlihatkan adanya pembiaran sistemik terhadap praktik PETI di Sumbar. Situasi itu menciptakan ruang impunitas bagi pelaku utama kejahatan lingkungan. “Ketika tambang ilegal dibiarkan beroperasi tanpa penegakan hukum serius, maka negara sedang membuka ruang impunitas terhadap pelaku utama ekosida,” ujarnya.
LBH Padang bahkan menyebut tragedi maut di Sijunjung sebagai bentuk “pembiaran spasial sistemik”. Melalui analisis spasial berbasis Google Earth Engine (GEE), Bidang Ruang Hidup Divisi Advokasi LBH Padang menemukan indikasi kerusakan serius di kawasan sekitar lokasi tambang.
LBH mencatat, sepanjang 2020–2023, Kabupaten Sijunjung kehilangan sekitar 14.500 hektare hutan. Dari jumlah itu, sekitar 72–76 persen kerusakan terjadi di kawasan sempadan sungai yang identik dengan aktivitas tambang aluvial atau dompeng.
Tak hanya itu, lokasi longsor yang menewaskan sembilan warga tersebut dalam dokumen resmi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar sebenarnya tercatat sebagai kawasan perkebunan.
LBH Padang menilai kondisi itu menunjukkan lemahnya pengawasan tata ruang sekaligus kegagalan negara menjaga kawasan lindung dan sempadan sungai. “Di atas kertas, kawasan itu adalah ruang agraria hijau yang aman. Namun, di lapangan justru dibiarkan menjadi lubang tambang ilegal,” ujar Diki.
LBH Padang juga menyinggung bencana ekologis besar yang melanda Sumbar pada November 2025 lalu dan menelan ratusan korban jiwa. Menurut Diki, tragedi tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kerusakan lingkungan dan aktivitas pertambangan ilegal di Sumbar. Akan tetapi, hingga kini persoalan mendasar yang memicu bencana tak pernah ditangani secara serius.











