UTAMA

Dugaan Pungli SMAN 3 Painan Terus Bergulir, Kejari Dalami Keterangan Saksi

×

Dugaan Pungli SMAN 3 Painan Terus Bergulir, Kejari Dalami Keterangan Saksi

Sebarkan artikel ini


PAINAN, HARIANHALUAN.ID- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, terus menjadi sorotan publik. Kasus yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan itu kini berkembang dengan munculnya berbagai dugaan keterlibatan sejumlah pihak, mulai dari unsur sekolah hingga pengawas pendidikan di tingkat yang lebih tinggi.


Tim Kuasa Hukum Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat yang dipimpin Ardi Rusyda, SH, pada Rabu (24/6/2026) kembali memenuhi panggilan penyidik Kejari Pesisir Selatan. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang disampaikan pada 4 Juni 2026 lalu.


“Alhamdulillah, laporan dugaan pungutan di SMAN 3 Painan sedang diproses oleh Kejari Pesisir Selatan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti,” kata Ardi Rusyda usai pemeriksaan.


Menurut Ardi, proses hukum yang sedang berjalan menjadi momentum penting untuk menguji komitmen pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di sektor pendidikan.


Ia menilai dugaan pungutan yang terjadi di lingkungan sekolah negeri perlu diusut secara transparan agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi dunia pendidikan.

Baca Juga  Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di BPBD Sumbar


Sementara itu, tokoh adat dan budaya Minangkabau, Budi Hendra Caniago Sutan Kayo, MA, yang turut hadir mengawal proses pemeriksaan di Kejari Pesisir Selatan, menyebut praktik pungutan di sekolah negeri berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kualitas pendidikan dan kepercayaan masyarakat.


“Jika benar terjadi, praktik seperti ini dapat merusak keadilan pendidikan dan membebani masyarakat. Karena itu perlu penanganan yang serius dan tuntas,” ujarnya.


Menurut Budi, penegakan hukum yang profesional dan objektif akan menjadi langkah penting untuk menjaga integritas dunia pendidikan di Sumatera Barat.


Isu Permintaan Uang Rp5 Juta
Di tengah proses penyelidikan yang berlangsung, muncul pula isu adanya pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan dan diduga meminta uang sebesar Rp5 juta kepada Kepala SMAN 3 Painan dengan dalih dapat menghentikan penanganan perkara.


Menanggapi informasi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesisir Selatan, Dede Mauladi, SH, menegaskan bahwa institusinya tidak pernah meminta maupun menerima uang dalam bentuk apa pun terkait penanganan kasus tersebut.


“Kami tidak mentolerir adanya pihak yang mencatut nama Kejaksaan untuk kepentingan tertentu. Informasi tersebut sedang kami cermati dan tidak tertutup kemungkinan akan ditindaklanjuti secara hukum apabila ditemukan unsur pidana,” kata Dede.

Baca Juga  BRIN akan Transfer Teknologi Pangan dan Pertanian untuk Sumbar


Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum untuk meminta sejumlah uang.


“Kami bekerja secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga kami minta ikut mengawasi proses penanganan perkara ini,” ujarnya.


Desakan Pengusutan Menyeluruh
Kasus dugaan pungli di SMAN 3 Painan juga memunculkan desakan dari sejumlah elemen masyarakat agar pengusutan dilakukan secara menyeluruh. Selain pihak sekolah, publik meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya kelalaian pengawasan maupun keterlibatan pihak lain jika memang ditemukan bukti yang mengarah ke sana.


Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat menilai kasus ini dapat menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola pendidikan, khususnya terkait praktik pengumpulan dana di lingkungan sekolah yang sering menimbulkan polemik.


Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung di Kejari Pesisir Selatan. Aparat penegak hukum belum menetapkan tersangka dan masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. (*)