Dikatakannya saat ini benih tersebut masih di penangkaran Dinas Pertanian dan menunggu untuk siap disalurkan yang diperkirakan sekitar bulan Oktober mendatang.
Ia menjelaskan dana bantuan benih gambir dan pupuk kompos melalui dana pokir dewan tersebut nilainya sebesar Rp200 juta untuk Lima Puluh Kota dan APBD murni Rp7.650.000 untuk Pessel.
Selain itu juga bantuan berupa alat pengolahan dan pascapanen yakni alat kempa untuk wilayah Pessel dan dongkrak untuk petani di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Ditambahkannya saat ini juga sedang dipersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang komoditas unggulan termasuk salah satunya gambir.
Pergub ini dirancang untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar No.3/2024 Tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan.
“Pergub tersebut nantinya juga akan mengatur terkait pemasaran gambir yang melibatkan koperasi. Petani akan bermitra dengan koperasi dan koperasi nantinya yang memasarkannya,” ujarnya.
Selain itu pergub juga akan mengatur terkait pemasaran gambir bukan dalam bentuk produk mentaph tapi dalam bentuk produk turunan seperti kosmetik, dan obat-obatan.
“Harganya akan lebih mahal ketimbang produk mentah. Apalagi sebagian sudah ada yang mengolah dalam bentuk teh gambir dan ini akan terus dikembangkan lagi,”terangnya. Ia menambahkan pergub tersebut saat ini masih dalam pembahasan bersama Biro Hukum dan Kanwil Kemenkumham. Diharapkan secepatnya bisa direalisasikan. (*)