HEADLINE

Eks Dirut Perumda Mentawai Dituntut Tujuh Tahun Penjara oleh JPU

×

Eks Dirut Perumda Mentawai Dituntut Tujuh Tahun Penjara oleh JPU

Sebarkan artikel ini

Selain itu, terdakwa yang tidak pernah membuat dan menyiapkan dokumen berupa Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perumda Kemakmuran Mentawai maka secara otomatis, terdakwa nuga tidak pernah menyampaikan kepada Dewas Perumda Kemakmuran Mentawai terkait dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perumda Kemakmruan Mentawai, untuk ditandatangani.

Kemudian dokumen RKA Perumda Kemakmuran Mentawai yang telah ditandatangani oleh Dewas tersebut tidak pernah disampaikan kepada Bupati Kepulauan Mentawai selaku KPM untuk mendapatkan pengesahan.

Bahwa total keseluruhan realisasi penyertaan modal pemerintah Kepulauan Mentawai ke Perusda Kemakmuran Mentawai dari Tahun 2017 s/d Tahun 2019 sebesar Rp. 20.676.235.800.

Baca Juga  15 TK di Padang Pariaman Alih Status Menjadi Negeri

Tetapi kondisi keuangan Perusda Mentawai terus merugi tiap tahunnya. Hal ini terlihat pada lporan dari auditor independen.

Hal ini juga tidak terlepas dari tidak adanya rencana bisnis maupun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusda Kemakmuran Mentawai yang menjadi indikator dalam mengukur capaian dan target bisnis Perusda Kemakmuran Mentawai dan merupakan tanggung jawab terdakwa.

Berdasarkan berdasarkan hasil audit dari tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat Sumbar) terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.872.493.095 dari hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan. (*)

Baca Juga  RS Pratama Sijunjung Bakal Jadi Pusat Kesehatan Ibu dan Anak Sumbagteng