PADANG, HARIANHALUAN.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) kembali mengungkap praktik yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal. Kali ini, polisi membongkar sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan dan pengolahan emas yang berasal dari tambang tanpa izin di Kota Solok.
Dalam operasi yang dilakukan Subdirektorat IV Tipidter pada Rabu (15/7) lalu itu, petugas mengamankan empat orang beserta barang bukti berupa emas, perak, bahan kimia, hingga peralatan yang diduga digunakan untuk proses pemurnian logam mulia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumbar dalam memberantas praktik pertambangan mineral ilegal dari hulu hingga hilir.
“Benar, kami telah melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral. Tidak hanya aktivitas penambangan tanpa izin, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga menampung, mengolah, memanfaatkan maupun memperjualbelikan hasil tambang yang berasal dari kegiatan ilegal,” ujarnya kepada Haluan, Minggu (19/7).
Ia menjelaskan, pengungkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Dari lokasi tersebut penyidik mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan dan pengolahan emas hasil tambang ilegal.
Keempatnya masing-masing berinisial Z (52), warga Kota Solok; RJP (36), warga Kabupaten Solok; J (50), warga Kabupaten Solok; dan S (66), warga Kabupaten Solok. “Mereka saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing serta asal-usul mineral yang diperoleh,” ujar Andry.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas. Barang bukti paling menonjol berupa emas murni seberat sekitar 436,78 gram, emas urai sekitar 11,72 gram, emas perhiasan sekitar 27,62 gram, serta perak murni dengan total berat hampir dua kilogram.
Selain logam mulia, penyidik juga mengamankan belasan nota transaksi penjualan, uang tunai, timbangan digital, telepon seluler, tabung gas, tabung oksigen, pompa angin, puluhan wadah tembikar yang diduga digunakan dalam proses peleburan, hingga tiga jeriken berkapasitas 30 liter yang berisi zat kimia. “Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan akan dilakukan pemeriksaan laboratorium maupun pendalaman oleh penyidik,” katanya.
Menurut Andry, keempat orang tersebut melanggar pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal tersebut mengatur larangan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengangkutan, maupun penjualan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah. “Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ucapnya.
Ditreskrimsus Polda Sumbar tidak berhenti pada pengungkapan di lokasi tersebut. Penyidik kini tengah menelusuri asal-usul emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan memeriksa para tersangka, saksi-saksi, serta ahli untuk mengungkap secara utuh perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain,” tutur Andry.
Ia menambahkan, penindakan terhadap praktik penampungan dan pengolahan hasil tambang ilegal merupakan bagian penting dalam memutus mata rantai pertambangan tanpa izin (PETI) di Sumbar.
“Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku penambangan ilegal di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang menjadi penadah atau mengolah hasil tambang tersebut. Selama masih ada penampung, praktik pertambangan ilegal akan terus berlangsung. Oleh karena itu, penegakan hukum dilakukan dari hulu hingga hilir,” katanya. (h/fzi)












