“Jika menelisik sejarah, sudah sewajarnya Minangkabau jadi role model penerapan nilai konstitusi, karena para tokoh pendiri bangsa dan perumus UUD 1945 banyak berasal dari ranah minang, khususnya Agam,” ujar Ketua MK.
Maka, menurutnya, sudah tepat rasanya Pasia Laweh dikukuhkan sebagai nagari konstitusi, dengan harapan ke depan menjadi contoh dan tauladan bagi nagari lain di Sumatera Barat.
Dikatakannya, masyarakat Minang kabau hidup dalam balutan spirit Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato, Adat Mamakai. Dalam filosofi itu, kearifan lokal dan penerapan nilai konstitusi justru bermula dan langgeng dalam praktek keseharian hidup bermasyarakat.
Untuk menjaga nilai konstitusi tetap hidup di tengah masyarakat, katanya, penting menjaga prakteknya agar terus berlangsung dalam lingkungan kehidu pan keseharian masyarakat, sehingga semua berjalan bak pepatah minang “ndak lapuah dek hujan, ndak lakang dek paneh”.
“Kita berharap praktek-praktek baik yang dilakukan di Pasia Laweh selama ini, jadi contoh bagi unit pemerintahan terendah di daerah lain,” sebutnya. (*)