AGAM

Kerusakan Jalan Provinsi Ancam Keselamatan, Pemprov Diminta Segera Anggarkan Perbaikan

×

Kerusakan Jalan Provinsi Ancam Keselamatan, Pemprov Diminta Segera Anggarkan Perbaikan

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID —Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Nofrizon menyoroti masih banyaknya ruas jalan provinsi yang mengalami kerusakan di berbagai daerah pemilihan (dapil). Kondisi tersebut dinilai tidak hanya menghambat mobilitas masyarakat, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Dikatakan Nofrizon temuan tersebut diperoleh langsung dari hasil kunjungan kerja anggota dewan ke daerah pemilihan masing-masing.

“Masih banyak kami temukan jalan provinsi yang rusak. Kondisi ini sudah berdampak terhadap keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan. Karena itu, kami meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera menganggarkan perbaikan ruas-ruas jalan yang mengalami kerusakan agar tidak semakin membahayakan masyarakat,” ujar Nofrizon, Rabu (3/6) di Padang.

Baca Juga  DPRD Agam Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Presiden

Menurutnya, pembangunan dan pemeliharaan jalan tidak hanya berorientasi pada kelancaran transportasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi keselamatan jiwa masyarakat.

Fraksi PPP, lanjut Nofrizon, memberikan perhatian khusus terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi. Dalam ranperda tersebut, aspek keamanan dan keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama dalam implementasinya.

“Kami berharap pemerintah daerah nantinya benar-benar fokus pada perlindungan nyawa melalui penyediaan infrastruktur jalan yang layak, dukungan aspek teknis kendaraan, serta respons cepat dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Baca Juga  KUA-PPAS 2027 Disepakati Rp5,976 Triliun, DPRD Sumbar Dorong Optimalisasi Pendapatan

Selain aspek infrastruktur, ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menegakkan seluruh ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah.

Nofrizon menegaskan bahwa setiap regulasi yang dibentuk merupakan instrumen untuk menjaga kewibawaan pemerintah sekaligus mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Karena itu, pelaksanaan Peraturan Daerah harus dilakukan secara adil, konsisten, dan tanpa tebang pilih.

“Prinsip penegakan perda harus berlandaskan asas kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum. Hal itu juga harus menjadi ruh dalam pelaksanaan Ranperda Penyelenggaraan Jalan Provinsi yang saat ini tengah dibahas, sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari regulasi yang dibentuk,” tegasnya. (*)