PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kantor Pertanahan Kota Padang resmi meluncurkan Layanan Perintis atau Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari.
Kegiatan peluncuran ini diresmikan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, beberapa hari lalu.
Kepala Kantah Kota Padang, Hanif, mengatakan bahwa melalui inovasi ini, proses pengurusan peralihan hak atas tanah kini jauh lebih cepat, mudah, dan terintegrasi dengan selesai hanya dalam waktu 10 hari.
“Inovasi ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang modern, transparan, dan makin dekat dengan masyarakat,” katanya.
Selain itu, jelasnya, pihaknya juga memahami bahwa masyarakat tentu mengharapkan setiap program yang disampaikan dapat direalisasikan dan memberikan manfaat nyata.
“Dan kami Kantor Pertanahan Kota Padang berkomitmen untuk terus melaksanakan program dan pelayanan sesuai tugas serta kewenangan yang diberikan, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Kantor Pertanahan Kota Padang juga menjelaskan setiap masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya untuk terus melakukan perbaikan. (*)












