PADANG, HARIANHALUAN.ID – Dalam rangka Penataan Akses Reforma Agraria, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang bersama Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan Penyuluhan Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2026 di Kelurahan Limau Manis, Kota Padang.
Kegiatan mengangkat tema “Legalisasi Aset Redistribusi Tanah Menuju Produktivitas: Memaksimalkan Potensi Lahan melalui Dukungan CSR”.
Kegiatan ini dibuka oleh Lurah Limau Manis Selatan, Yulhendri. Ia menyampaikan terima kasihnya atas kegiatan ini.
“Ini tentu akan sangat bermanfaat bagi kami dan masyarakat. Terima kasih dan kami sangat mengapresiasi,” katanya.
Adapun pemaparan materi disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, S.SiT; Korsub Pemberdayaan Tanah Masyarakat Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Yunita Rusnelli, S.SiT. Selanjutnya pemaparan materi terkait CSR oleh Nurwan selaku perwakilan Unit CSR PT Semen Padang.
Melalui kegiatan ini diharapkan legalisasi aset redistribusi tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum hak atas tanah.
Akan tetapi juga mampu mendorong peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi potensi lahan serta dukungan program CSR secara berkelanjutan terhadap penerima sertifikat redistribusi tanah sebagai Subjek Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2026.
“Semoga kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam mendukung keberhasilan Reforma Agraria yang berkelanjutan,” terang Kantah Kota Padang dalam keterangannya. (*)












