PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan peninjauan lapangan terhadap permohonan Layanan Kegiatan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha di Nagari Balah Hilia Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (13/4/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses pelayanan pertanahan, guna memastikan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan kondisi faktual di lapangan.
Peninjauan dilakukan secara langsung terhadap bidang tanah yang diajukan oleh pemohon.
Melalui kegiatan ini, tim dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan melakukan verifikasi lokasi, pengamatan kondisi eksisting, serta pengumpulan data yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan teknis dalam penerbitan PKKPR non Berusaha.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Syafrizal menyampaikan bahwa peninjauan lapangan merupakan langkah krusial untuk menjamin bahwa setiap pemanfaatan ruang telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana kegiatan yang diajukan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan dan tidak bertentangan dengan kebijakan penataan ruang,” ujar Syafrizal.
Ia berharap proses pelayanan pertanahan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam pemanfaatan ruang yang berkelanjutan. (*)












