PADANG, HARIANHALUAN.ID — Dua kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di Sumbar dalam sebulan terakhir menuntut pertanggungjawaban dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang
Seperti diketahui, kasus pertama terjadi di Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam pada Selasa (1/9) lalu. Total korban yang tercatat sebanyak 348 orang, terdiri dari siswa, guru dan balita. Sementara kasus kedua terjadi di MTsN 1 dan SMP 1 Kota Pariaman pada Senin (14/9). Jumlah korban yang terdata mencapai 128 orang.
“Saya kira peristiwa ini supaya tidak berulang, tentu pemilik dapurnya harus bertanggung jawab,” ujar Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah usai menghadiri FGD bertajuk “Membangun Mekanisme Pemulihan dan Resiliensi Anak Korban Jaringan Kekerasan Ekstremisme” di Hotel Santika Premiere, Padang, Rabu (16/9).
Ia menegaskan bahwa para pemilik dapur SPPG di daerah yang terjadi dugaan keracunan, jangan sampai lepas dari tanggung jawab. Ketika tanggung jawab dilakukan, diharapkan semua pihak ke depannya lebih berhati-hati terkait kasus tersebut.
“Kalau masalah terjadi, jangan sampai lepas tanggung jawab, saya kira harus dimintai tanggung jawab. Sehingga, akan lebih berhati-hati dan waspada untuk memenuhi persyaratan yang mesti dilalui untuk itu,” katanya.
Menyusul dua kasus yang terjadi, menurutnya SPPG terkait harus ditutup sementara. Penutupan dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan diperiksa dan dibenahi sebelum kembali beroperasi. “Kita lakukan penutupan sementara, kemudian kita benahi dan perbaiki, sampai nanti layak dioperasikan lagi,” kata Mahyeldi.
Ia menilai pengawasan terhadap proses penyediaan MBG perlu diperkuat, terutama terkait rentang waktu antara makanan selesai diolah hingga dikonsumsi siswa.
Ia menyebut, kondisi makanan dapat berubah apabila terlalu lama berada dalam rentang waktu tersebut. Karena itu, ketentuan mengenai batas waktu aman makanan yang telah ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) perlu benar-benar diterapkan di lapangan.
“Kalau kita lihat penyebabnya, ada zat-zat yang hadir dari makanan tadi, karena lamanya pembuatan hingga mengonsumsinya. Akibat lama dikonsumsi makanya berpengaruh,” ujarnya.
Mahyeldi meminta organisasi perangkat daerah khususnya dinas kesehatan di daerah, lebih aktif melakukan pengawasan terhadap pelayanan SPPG. “Pengawasan itu juga harus dibarengi edukasi kepada pengelola agar standar keamanan pangan dipenuhi,” katanya.
Perlu Sanksi Pidana
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Dharmas Indonesia (Undhari), Prof. Rodi Chandra mendesak pemerintah tidak berhenti pada pemecatan petugas maupun penutupan sementara dapur SPPG. Perlu ada sanksi pidana agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Pemerintah, ujarnya, juga perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG. Persoalan yang terjadi tidak bisa dianggap sebagai kejadian yang dibuat-buat, sebab keluhan dan keresahan muncul setelah adanya persoalan di lapangan.
“Jangan pula orang tua, guru, wartawan, dan LSM disalahkan karena bikin ribut. Kalau tidak ada masalah, mana mungkin orang ribut. Apalagi, untuk mengakses SPPG itu sulit dan banyak hierarkinya,” kata Prof. Rodi.
Ia mendorong agar sanksi terhadap pengelola tidak hanya berupa penghentian sementara operasional dapur. Menurutnya, sanksi pidana perlu diterapkan apabila ditemukan unsur pelanggaran dan kelalaian yang menyebabkan masyarakat, khususnya anak-anak, menjadi korban.
Menurutnya, evaluasi terhadap program MBG tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi keracunan. Pemerintah perlu membenahi sistem pengelolaan, pengawasan, standar keamanan pangan, hingga mekanisme distribusi agar tujuan utama program benar-benar tercapai.
Ia menegaskan, program MBG seharusnya memastikan siswa mendapatkan asupan bergizi pada waktu yang mendukung proses belajar, bukan sekadar menjadi pengganti makan siang. (*)












