POLITIK

KUHP dan KUHAP Baru Diserahkan ke Polda Sumbar, Benny Utama Soroti Perlindungan Hak Warga

×

KUHP dan KUHAP Baru Diserahkan ke Polda Sumbar, Benny Utama Soroti Perlindungan Hak Warga

Sebarkan artikel ini
DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI, H. Benny Utama, SH, MM, melakukan kunjungan kerja ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, Selasa (28/7). IST

PADANG, harianhaluan.id – Anggota Komisi III DPR RI, H. Benny Utama, SH, MM, melakukan kunjungan kerja ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, Selasa (28/7). Dalam kunjungan tersebut, Benny menyerahkan secara simbolis naskah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru kepada Kapolda Sumbar, Inspektur Jenderal Polisi Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K.

Penyerahan naskah kedua regulasi tersebut dimaksudkan sebagai bentuk dukungan agar aparat kepolisian dapat menjalankan tugas penegakan hukum berdasarkan ketentuan terbaru yang disusun sesuai dengan perkembangan hukum nasional dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.

Benny Utama mengatakan, pembaruan KUHP dan KUHAP bukan sekadar mengganti aturan lama, tetapi juga membawa perubahan paradigma dalam sistem hukum nasional, yakni dari pendekatan yang berorientasi pada pembalasan menuju keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan.

Menurutnya, KUHAP baru memberikan penguatan terhadap perlindungan hak-hak warga negara. Di antaranya melalui perluasan ruang praperadilan sehingga masyarakat dapat menguji keabsahan penggeledahan, penyitaan, maupun penetapan status tersangka. Selain itu, hak memperoleh pendampingan penasihat hukum juga ditegaskan pada setiap tahapan pemeriksaan.

Baca Juga  Bekali 1.896 Calon Wisudawan UNP Hadapi Dunia Kerja, Basrizal Koto: Kepercayaan Kunci Sukses di Dunia Profesional

“Proses penegakan hukum juga diselaraskan dengan prinsip hak asasi manusia dan perkembangan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Benny Utama Soroti Perlindungan Hak Warga

Sementara itu, KUHP Baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menggantikan ketentuan pidana warisan kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad. Regulasi tersebut disusun dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila, memperhatikan hak asasi manusia, serta mengakomodasi hukum yang hidup di masyarakat.

Selain pidana penjara, KUHP baru juga membuka ruang penerapan sanksi alternatif, seperti pidana pengawasan maupun kerja sosial sebagai bagian dari upaya pemulihan.

Dalam kesempatan itu, Benny Utama juga menegaskan pentingnya sinergi DPR RI dengan Polda Sumbar dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

“Ini bukan sekadar tugas rutin, tetapi investasi strategis bagi bangsa. Kita melindungi generasi muda agar tetap sehat dan cerdas sehingga bonus demografi yang akan datang benar-benar berkualitas dan mampu membawa kemajuan,” katanya.

Baca Juga  IDI Tanah Datar Dilantik, Wabup Ahmad Fadly Tekankan Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat

Ia berharap hubungan kerja sama antara DPR RI dan Polda Sumbar semakin kuat dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, menjaga keamanan daerah, serta menciptakan Sumatera Barat yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menyambut baik kunjungan dan dukungan tersebut. Ia menegaskan Polda Sumbar tidak bisa bekerja sendiri dalam perang melawan narkoba.

“Kami berterima kasih atas perhatian Bapak Benny Utama. Sinergi lintas sektor seperti inilah yang kami butuhkan. Penindakan tegas tetap kami lakukan, tapi pencegahan dari hulu yang melibatkan tokoh adat, ulama, dan keluarga jauh lebih penting,” ujar Kapolda.

Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat program Kampung Bebas Narkoba dan sosialisasi bahaya narkotika di sekolah dan perguruan tinggi di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat. (h/isr)