POLITIK

Benny Utama Minta RUU Perampasan Aset Disusun Komprehensif demi Cegah Tambal Sulam

×

Benny Utama Minta RUU Perampasan Aset Disusun Komprehensif demi Cegah Tambal Sulam

Sebarkan artikel ini
DPR
Anggota DPR RI, Benny Utama.

JAKARTA, harianhaluan.id – Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum setelah disahkan menjadi undang-undang.

Hal itu disampaikan Benny dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurut Benny, RUU Perampasan Aset memiliki karakter berbeda dibandingkan undang-undang lain yang selama ini dibahas Komisi III. Jika biasanya DPR hanya merevisi aturan yang sudah memiliki hukum acara, maka RUU ini menghadirkan rezim hukum baru yang belum memiliki preseden di Indonesia.

Karena itu, kata dia, Komisi III perlu menyerap masukan seluas-luasnya dari berbagai kalangan meskipun secara prinsip fraksinya mendukung penuh pengesahan RUU tersebut.

“Kita ingin memastikan bahwa sekali lahir, undang-undang ini tidak perlu mengalami tambal sulam atau menimbulkan persoalan besar di tengah masyarakat. Itu tentu tidak kita inginkan,” ujar Benny.

Baca Juga  Selamat Tinggal Politik Cebong dan Kampret! Surya Paloh Yakin "Anies-Cak Imin" Bawa Perubahan

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah mekanisme pembuktian terbalik. Benny menyebut persoalan tersebut masih menjadi perdebatan di kalangan akademisi.

Benny Utama Minta RUU Perampasan Aset Disusun Komprehensif

Dalam RDPU tersebut, akademisi Dr. Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa pembuktian terbalik dinilai efektif dalam penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian uang karena dapat menyulitkan pelaku menyembunyikan aset hasil kejahatan. Namun, mekanisme itu juga berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah dan hak kepemilikan apabila tidak diatur secara ketat, termasuk mengenai definisi aset yang patut diduga serta batas nilai aset yang menjadi objek perampasan.

Menanggapi hal itu, Benny menyatakan Komisi III cenderung mengatur mekanisme pembuktian terbalik secara khusus dalam Bab Hukum Acara Perampasan Aset. Ia juga meminta para akademisi menyampaikan rumusan tertulis agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan.

Selain itu, Benny mengapresiasi usulan pembentukan lembaga pengawas independen yang disampaikan narasumber Dadang Herli. Menurutnya, sejumlah gagasan seperti rekrutmen pengawas melalui seleksi terbuka, kewajiban menyampaikan laporan kepada DPR setiap tahun, kedudukan lembaga yang independen dari pemerintah, hingga pengisian jabatan oleh kalangan profesional non-penegak hukum layak dikaji lebih mendalam.

Baca Juga  KPU Pariaman Gencarkan Sosialisasi Pemilu

Benny juga menyoroti pemaparan narasumber Fishabililah mengenai mekanisme hukum acara dalam perampasan aset tanpa putusan pidana. Paparan tersebut mencakup tahapan penelusuran aset, pemblokiran, hingga pemberkasan oleh penyidik dan Jaksa Pengacara Negara.

Ia menilai seluruh masukan yang disampaikan dalam RDPU menjadi bahan penting untuk menyempurnakan substansi RUU sehingga mampu memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan negara, sekaligus menjamin hak-hak masyarakat.

“Seluruh masukan ini menjadi pengayaan yang sangat penting agar RUU Perampasan Aset yang nantinya disahkan benar-benar mampu mengakomodasi kepentingan negara sekaligus kepentingan masyarakat,” tutup Benny. (h/isr)