“Kami bergerak cepat agar nasabah tidak menunggu lama. Pembayaran tahap pertama ini terealisasi dalam lima hari kerja,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diperoleh Haluan.
Penetapan kelayakan dilakukan melalui kriteria 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, bunga tidak melebihi tingkat penjaminan, serta nasabah tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan fraud.
Bagi Yuda, pengalaman ini menjadi pelajaran sekaligus bukti bahwa negara hadir melindungi masyarakat.
“Yang penting uang kami aman. Itu saja sudah cukup membuat kami tenang,” tuturnya.
Nasabah diimbau segera mengurus klaim dengan membawa dokumen asli seperti KTP, buku tabungan, dan bukti simpanan lainnya.
Apabila, dokumen telah dinyatakan lengkap dan klaim simpanan telah dibayarkan, nasabah tetap dapat kembali menabung di bank sebab dana simpanan mereka dijamin sebagaimana LPS menjamin dana nasabah BPR Sungai Rumbai. (*)












