OPINI

Menjaga Nilai Adat dan Moralitas Masyarakat dari Dinamika LGBT

×

Menjaga Nilai Adat dan Moralitas Masyarakat dari Dinamika LGBT

Sebarkan artikel ini
Muhamad Ardi (Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumbar)

Oleh: Muhamad Ardi (Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumbar)

Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu wilayah yang memiliki fondasi adat, budaya, dan nilai keagamaan yang sangat kuat di Indonesia. Masyarakat Minangkabau sejak dahulu memegang teguh filsafah utamanya “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” (ABS-SBK). Nilai ini selalu menjadi kompas moral dan pedoman hidup yang menyatukan prinsip adat Minangkabau dengan syariat Islam secara utuh.

Namun, seiring berjalannya waktu dengan pesatnya arus globalisasi dan keterbukaan informasi di era digital, benteng kebudayaan dan nilai moralitas di Ranah Minang menghadapi berbagai macam tantangan baru. Salah satu isu sosial yang memicu ruang diskusi publik yang cukup hangat adalah maraknya penyebaran ideologi dan gaya hidup lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Bagi masyarakat Sumatera Barat, isu ini bukan sekadar dinamika pilihan pribadi, melainkan sebuah persoalan fundamental yang bersinggungan langsung dengan identitas adat, norma sosial, dan ketahanan keluarga.

Untuk memahami mengapa fenomena LGBT mendapatkan penolakan kuat dari tatanan sosial di Sumatera Barat, kita perlu kembali melihat akar filsafah ABS-SBK. Prinsip ini menegaskan bahwa adat Minangkabau dijalankan berlandaskan ajaran agama Islam, dan ajaran Islam bersumber dari Kitabullah (Al-Qur’an).

Dalam ajaran Islam maupun struktur adat Minangkabau, konsep keluarga dibentuk melalui ikatan pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Konsep ini tidak hanya bertujuan untuk melanjutkan keturunan, tetapi juga untuk menciptakan tatanan masyarakat yang seimbang, harmonis, dan bermoral. Adat Minangkabau mengatur peran laki-laki (samba di dalam rumah, parik dalam nagari) dan perempuan (bundo kanduang) secara terstruktur dan terhormat.

Baca Juga  Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Perilaku LGBT dinilai bertentangan dengan fitrah serta tatanan hukum adat dan agama tersebut. Ketika norma dasar ini dilanggar, kekhawatiran terbesar masyarakat bukan hanya terletak pada pelanggaran norma individu, melainkan pada potensi pengeroposan nilai-nilai luhur yang selama ini menjaga keharmonisan nagari.

Modernisasi dan akses internet tanpa batas membawa dampak ganda. Di satu sisi, teknologi memberikan kemudahan ekonomi dan pendidikan. Namun di sisi lain, nilai-nilai budaya luar yang belum tentu sesuai dengan norma lokal dapat masuk dengan sangat cepat tanpa filter.

Generasi muda, sebagai penerus tatanan adat di Sumatera Barat, menjadi kelompok yang paling rentan terpapar pergeseran nilai ini. Paparan media sosial yang menampilkan gaya hidup serba bebas sering kali dikemas atas nama kebebasan berekspresi atau hak asasi individu secara universal. Jika tidak dibekali dengan pemahaman moral, adat, dan agama yang memadai, generasi muda dapat kehilangan identitas kebudayaannya sendiri dan menganggap pergeseran moral sebagai sesuatu yang lumrah.

Oleh karena itu, menjaga nilai moral dari pengaruh yang tidak sesuai bukanlah bentuk ketertutupan terhadap zaman, melainkan upaya menjaga benteng pertahanan identitas budaya di tengah arus globalisasi.

Tiga Pilar Utama

Menghadapi dinamika ini, pendekatan yang otoriter atau sekadar penghakiman sosial tentu tidak akan cukup. Diperlukan langkah-langkah strategis, edukatif, dan persuasif dari berbagai elemen masyarakat untuk menjaga ketahanan moral di Sumatera Barat.

Pertama, penguatan peran keluarga (ketahanan keluarga). Keluarga adalah benteng pertama dan terpenting. Orang tua perlu memberikan fondasi agama yang kokoh, kasih sayang yang cukup, serta komunikasi yang terbuka dengan anak-anak. Banyak penyimpangan perilaku sosial berawal dari kurangnya perhatian, komunikasi yang buruk, atau krisis identitas di dalam lingkungan rumah tangga.

Baca Juga  Jobless Growth

Kedua, peran aktif tokoh adat dan agama (tungku tigo sajarangan). Unsur tungku tigo sajarangan—yang terdiri dari ninik mamak, alim ulama, dan cadiak pandai—memiliki tanggung jawab moral dan sosial yang besar.

Ninik mamak perlu menyapa dan merangkul kemenakan (keponakan/generasi muda) untuk terus menanamkan pemahaman adat. Alim ulama memberikan pencerahan kerohanian, sedangkan cadiak pandai memberikan sudut pandang akademis dan keilmuan yang rasional.

Ketiga, pendidikan berbasis karakter dan lokalitas. Sekolah dan lembaga pendidikan formal di Sumatera Barat memiliki peran kunci untuk mengintegrasikan kurikulum berbasis muatan lokal (Budaya Alam Minangkabau/BAM). Edukasi mengenai kesehatan reproduksi, moralitas, dan pemahaman budaya harus disampaikan secara ilmiah, santun, dan komunikatif agar mudah diterima oleh logika anak muda zaman sekarang.

Menjaga nilai adat dan moralitas Sumatera Barat dari dampak maraknya LGBT bukanlah bentuk kebencian personal terhadap individu, melainkan wujud kepedulian bersama untuk menjaga prinsip dasar, kesehatan sosial, dan identitas kebudayaan daerah.

Masyarakat Sumatera Barat perlu mengedepankan pendekatan yang bijak: tegas dalam memegang prinsip dan hukum adat, namun tetap mengedepankan sisi kemanusiaan melalui pembinaan, edukasi, dan pendampingan bagi mereka yang membutuhkan pertolongan untuk kembali kepada tatanan fitrahnya.

Dengan kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, dan unit keluarga, Sumatera Barat akan tetap mampu menjadi daerah yang modern dan maju secara pemikiran, tanpa harus kehilangan ruh adat dan keagamaan yang menjadi identitas kebanggaannya. (*)

OPINI

Oleh : Dr. Zennis Helen, S.H., M.H (Dosen…