HEADLINE

Merasa Ada Kejanggalan, Kuasa Hukum Tersangka Proyek Dermaga Mentawai Angkat Bicara

×

Merasa Ada Kejanggalan, Kuasa Hukum Tersangka Proyek Dermaga Mentawai Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Dr. Suharizal, S.H., S.E., M.H., M.Kn., M.M., M.IP., CLA

Suharizal juga mengungkapkan lokasi pembangunan dermaga sempat bergeser sekitar 30 meter dari titik awal setelah ditemukan sedimentasi di lokasi semula dan perubahan tersebut telah melalui kajian serta risalah rapat pada 24 Oktober 2019.

“Penurunan dermaga segmen dua pada 4 Agustus 2022 murni akibat faktor alam dan rangkaian gempa bumi, bukan karena konstruksi tiang pancang bermasalah,” ungkapnya.

Ia menyebut sebelum penurunan dermaga terjadi, kawasan Mentawai beberapa kali diguncang gempa berkekuatan mulai Magnitudo 3,5 hingga 6,7 sepanjang Maret sampai September 2022 yang menurutnya turut memengaruhi kondisi konstruksi.

Baca Juga  BP ASN Kuatkan Keputusan Bupati Dharmasraya Tentang Pemecatan Anike Maulana

Suharizal menilai kliennya telah melaksanakan tanggung jawab sesuai kewenangan dan pembangunan dermaga tersebut juga sempat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sebelumnya Kejati Sumbar menetapkan AZ dan BU sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Labuhan Bajau tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kejati Sumbar menyatakan proyek yang bersumber dari APBN Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI memiliki nilai anggaran sekitar Rp17 miliar.

Kejati Sumbar juga menyebut terdapat pengurangan volume pekerjaan dan pelaksanaan yang tidak sesuai perencanaan sehingga dermaga mengalami penurunan sekitar 1,7 meter dan hingga kini belum dapat dimanfaatkan kembali. (*)

Baca Juga  Pariaman Siapkan Pemuda Bekerja di Korea