HEADLINE

Merasa Ada Kejanggalan, Kuasa Hukum Tersangka Proyek Dermaga Mentawai Angkat Bicara

×

Merasa Ada Kejanggalan, Kuasa Hukum Tersangka Proyek Dermaga Mentawai Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Dr. Suharizal, S.H., S.E., M.H., M.Kn., M.M., M.IP., CLA

PADANG, HALUAN – Kuasa hukum dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Labuhan Bajau, Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai membantah perhitungan kerugian negara sebesar Rp17,9 miliar yang disampaikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) usai menetapkan AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU selaku konsultan supervisi sebagai tersangka.

Menurut kuasa hukum, pembangunan fasilitas Pelabuhan Labuhan Bajau merupakan proyek bertahap yang berlangsung sejak tahun anggaran 2019 hingga 2022 sehingga tidak tepat apabila hanya pekerjaan tahun 2019 dijadikan objek dugaan tindak pidana korupsi.

Dr. Suharizal, S.H., S.E., M.H., M.Kn., M.M., M.IP., CLA mengatakan nilai pembangunan fasilitas pelabuhan pada tahun anggaran 2019 beserta anggaran perubahannya hanya sebesar Rp14.814.366.200 sehingga perhitungan kerugian negara Rp17,9 miliar dinilai tidak tepat.

Baca Juga  Revitalisasi Hutan Kota Pasbar Dimulai, Bupati Tegaskan Penebangan Sengon Bukan Illegal Logging

“Agak aneh karena kejaksaan menyebut kerugian negara Rp17,9 miliar, sementara proyek tahun 2019 hanya sekitar Rp14,8 miliar sehingga dari mana selisih lebih dari Rp3 miliar itu berasal,” katanya, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan pekerjaan fisik pelabuhan dibagi dalam empat paket berbeda mulai 2019 hingga 2022 dengan pelaksana dan lingkup pekerjaan yang tidak sama pada setiap tahun anggaran.

Pada tahun 2019 pekerjaan meliputi pemancangan, struktur atas dermaga segmen satu dan trestel. Pada tahun 2020 pembangunan dilanjutkan dengan struktur atas dermaga segmen dua.

Tahun 2021 pekerjaan difokuskan pada timbunan, dinding penahan tanah dan pondasi keliling. Sedangkan pada tahun 2022 pembangunan mencakup terminal penumpang, kantor pelabuhan, jalan lingkungan, pagar, signpost serta pekerjaan timbunan.

Baca Juga  Sumbar Kehilangan 6,6 Ribu Hektare Kawasan Hutan, Menekan Laju Deforestasi Harga Mati

“Yang membangun pancang berbeda, yang membangun bagian tepi berbeda, yang membangun penahan ombak berbeda, begitu juga gedungnya dikerjakan pihak lain,” ujarnya.

Suharizal mempertanyakan mengapa hanya pembangunan tiang pancang tahun anggaran 2019 yang dijadikan objek perkara sementara paket pekerjaan fisik lainnya tidak ikut menjadi objek penyidikan.

Ia menegaskan, pembangunan pelabuhan tersebut telah memiliki dokumen persiapan dan perencanaan yang lengkap mulai dari penetapan lokasi oleh Menteri Perhubungan, Rencana Induk Pelabuhan, Detail Engineering Design (DED), hingga dokumen lingkungan.