KABA RANAHHEADLINERANAH & RANTAUUTAMA

Nagari Lubuk Basung Wajibkan Tamu dan Pendatang Baru Lapor 1 x 24 Jam

×

Nagari Lubuk Basung Wajibkan Tamu dan Pendatang Baru Lapor 1 x 24 Jam

Sebarkan artikel ini

AGAM, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Nagari Lubuk Basung menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang kewajiban tamu dan pendatang baru melapor dalam waktu 1 x 24 jam sejak kedatangan.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat di wilayah Nagari Lubuk Basung.

Surat edaran yang ditetapkan di Lubuk Basung pada 6 Juli 2026 itu ditujukan kepada Pj Walinagari Persiapan, para wali jorong, ketua RK, serta seluruh masyarakat Nagari Lubuk Basung.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap warga yang menerima tamu menginap maupun pendatang baru wajib melapor kepada Ketua RK setempat paling lambat 1 x 24 jam setelah kedatangan tamu atau pendatang tersebut.

Selain itu, pemilik kos, rumah kontrakan, maupun penanggung jawab rumah diwajibkan meminta fotokopi KTP tamu dan menyerahkan datanya kepada pengurus RK untuk kepentingan pendataan administrasi lingkungan.

Baca Juga  Sinyal Bagi Kapolri, Presiden Jokowi Tegaskan Usut Tuntas dan Buka Apadanya Kasus Polisi Tembak Polisi!

Wali Nagari Lubuk Basung, Darma Ira Putra Dt Batuah, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk penguatan sistem keamanan berbasis masyarakat agar keberadaan setiap tamu dan pendatang dapat diketahui oleh lingkungan setempat.

“Surat edaran ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk memastikan setiap tamu dan pendatang yang datang ke Nagari Lubuk Basung terdata dengan baik sehingga situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga,” ujarnya, Kamis (16/7).

Ia menegaskan, kewajiban melapor dalam 1 x 24 jam merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan ketertiban maupun tindak kriminal yang tidak diinginkan.

“Dengan adanya pelaporan cepat, aparat nagari bersama pengurus lingkungan dapat mengetahui siapa saja yang tinggal sementara maupun menetap di suatu wilayah. Ini penting untuk deteksi dini dan menjaga kenyamanan masyarakat,” katanya.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat juga diminta meningkatkan pengawasan lingkungan dan segera melaporkan kepada Ketua RK, Wali Jorong, Babinsa, atau Bhabinkamtibmas apabila menemukan tamu atau aktivitas yang dianggap mencurigakan.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Sawahlunto Elfia Rita Dewi Kunker ke Desa Santur

Darma Ira Putra menambahkan, keberhasilan penerapan aturan tersebut sangat bergantung pada partisipasi aktif warga di tingkat jorong dan RK.

“Kami berharap seluruh warga mendukung kebijakan ini. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, sehingga pelaporan tamu dan pendatang baru harus menjadi budaya tertib administrasi di tengah masyarakat,” ucapnya.

Surat edaran itu juga membuka ruang bagi wilayah jorong yang memiliki RK dengan jumlah penduduk padat untuk membentuk RT melalui musyawarah di tingkat RK dan diketahui oleh wali jorong setempat.

Pemerintah Nagari Lubuk Basung berharap seluruh ketentuan dalam surat edaran tersebut dapat dipatuhi dan dilaksanakan secara penuh demi keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan bersama di lingkungan masyarakat. (*)