Pertama, mendapatkan informasi sebagai wujud adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk mengetahui rencana, program, proses dan alasan pengambilan kebijakan badan publik yang terkait hajat hidup orang banyak.
Kedua, sebagai bentuk pendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan badan publik dan pengelolaan badan publik yang sehat dan baik.
Ketiga, melaksanakan tugas penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dengan melakukan transparansi kepada publik, menjalankan efektivitas tugas, efesiensi dan akuntabel badan publik.
Keempat, menjadikan badan publik sebagai wadah mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bagi masyarakat.
Kelima, menjalankan peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang selalu berkualitas.
Munculnya perda diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam menjalankannya dengan adanya regulasi perda yang baru disahkan dengan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Begitupun dengan turut andilnya komisi informasi Provinsi Sumatra Barat melalui program Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) yang bisa bekerja dengan maksimal, agar terciptanya jaminan hak masyarakat dalam mendapatkan tranparansi dan akuntabel badan publik. Diharapkan juga mampu menuju good governance dalam memenuhi kewajiban untuk masyarakat dalam menyediakan, serta mengumumkan informasi.