Ada beberapa hal informasi yang wajib selalu disediakan oleh badan publik, yaitu pertama, menyampaikan informasi wajib secara berkala; kedua, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; ketiga, menyampaikan informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Diharapkan dengan adanya regulasi serta dibantu oleh stakeholder terkait mampu tercapainya sebuah good governance melalui KIP yang baik. Perlu diperhatikan juga untuk mencapai sebuah terobosan dan gagasan yang bisa diketahui oleh masyarakat, badan publik harus memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:
Pertama, adanya nya partisipasi masyarakat dalam memiliki hak dan bisa mempergunakannya untuk bisa menyampaikan segala bentuk pendapat, bersuara dan mengkritisi proses perumusan kebijakan publik baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kedua, menjalankan amanat undang-undang yang telah tertuang dengan baik dan diberlakukan bagi siapapun tanpa pengecualian dengan memperhatikan nilai-nilai bagi masyarakat luas.
Ketiga, adanya transparansi informasi publik sebagai penyedia tentang pemerintahan agar masyarakat dijamin kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurasi dan memadai.
Keempat, respon dan daya tanggap badan publik dilihat dari sejauh mana pekanya para badan publik terhadap aspirasi masyarakat.
Kelima, target program dan kegiatan badan publik menjadi wawasan bagi masyarakat melihat dari visi, misi dan rancangan strategis yang jelas dari badan publik.