PADANG

Pemko dan DPRD Padang Sahkan Perda Penguatan Adat Minangkabau, Fadly Amran: Kini Punya Landasan Hukum yang Kokoh

×

Pemko dan DPRD Padang Sahkan Perda Penguatan Adat Minangkabau, Fadly Amran: Kini Punya Landasan Hukum yang Kokoh

Sebarkan artikel ini
Pemko

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan bahwa Perda tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penguatan lembaga adat di Kota Padang.

“Perda tersebut sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), ninik mamak, dan bundo kanduang,” ujarnya.

Pengesahan Perda ini juga mendapat apresiasi dari kalangan tokoh adat. Tokoh Adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie, menilai regulasi tersebut menjadi pijakan penting dalam memperkuat lembaga adat serta mengakomodasi kepentingan nagari adat di Kota Padang.

Baca Juga  Honda Hayati Terima Penghargaan Penggerak Donor Darah dari PMI

“Kita berharap implementasi Perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan,” tuturnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Padang, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, para kepala OPD di lingkungan Pemko Padang, anggota DPRD Kota Padang, serta perwakilan tokoh adat, ninik mamak, dan bundo kanduang. (*)