SUMBAR

Pemprov Sumbar Kawal Reforma Agraria Tangani Konflik Lahan Melalui RDP DPD RI

×

Pemprov Sumbar Kawal Reforma Agraria Tangani Konflik Lahan Melalui RDP DPD RI

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Upaya penyelesaian konflik agraria di Sumatera Barat (Sumbar) kembali menjadi sorotan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPD RI menegaskan pentingnya audit menyeluruh terhadap lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang disengketakan.

Forum yang digelar di Auditorium Gubernuran pada Jumat (10/4/2026) itu mendorong langkah konkret agar konflik antara masyarakat adat dan perusahaan dapat diselesaikan secara transparan dan berkeadilan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, mengatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mengawal penyelesaian konflik secara sistematis dalam kerangka reforma agraria nasional.

“Permasalahan sengketa lahan bukan hanya isu lokal, tetapi bagian dari agenda nasional yang harus diselesaikan secara komprehensif. Kita dorong agar seluruh proses berjalan dalam kerangka reforma agraria yang berkeadilan, sehingga memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjamin iklim berusaha,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

RDP tersebut membahas pengaduan masyarakat Limbago Adat Nagari Abai Sangir, Kabupaten Solok Selatan, serta Ninik Mamak Ulu Sontang, Nagari Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat, terkait konflik lahan dengan perusahaan.

Baca Juga  Belum Tersentuh Bantuan Usai Terdampak Bencana, Pesantren Harakatul Quran Dapat Bantuan dari Ketua DPRD Sumbar

Arry menyebut, indikasi persoalan mencakup dugaan pelanggaran hukum, maladministrasi, hingga konflik penguasaan lahan yang melibatkan PT Binapratama Sakatojaya dan PT Pasaman Marama Sejahtera.

“Penanganannya harus ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan yang utuh, tidak parsial, agar menghasilkan solusi yang berkelanjutan,” katanya.

Ia menambahkan, Pemprov Sumbar berperan sebagai fasilitator untuk memastikan proses penyelesaian berjalan transparan, partisipatif, dan akuntabel. Menurutnya, percepatan reforma agraria menjadi kunci untuk mencegah konflik serupa di masa mendatang.

“Tahun 2025, lebih kurang 15.880 hektare telah kita proses melalui skema pelepasan kawasan hutan dan perhutanan sosial. Ini bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan daerah,” ujar Arry.

Sementara itu, Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Adriana Charlotte Dondokambey, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh pengaduan dengan serius melalui mekanisme audit.

Ia menyebut, audit tersebut akan menjadi dasar penyelesaian konflik tanpa mengabaikan sejarah kepemilikan tanah masyarakat adat.

“Dialog ini menjadi langkah penting untuk mencari solusi terbaik tanpa merugikan masyarakat. Seluruh bukti akan kami dalami, dan pada pertemuan berikutnya pihak-pihak terkait akan diminta hadir untuk memberikan penjelasan,” ujarnya.

Baca Juga  Panitia Pusat dan Daerah Gelar Rakor Persiapan Teknis Penas XVI Sumbar

Lebih lanjut, Adriana menegaskan bahwa DPD RI akan berperan sebagai fasilitator dan mediator dalam proses audit hingga tahap implementasi di lapangan. Menurutnya, pembuktian fisik menjadi bagian penting dalam menyelesaikan sengketa.

“Kita akan menjadi fasilitator atas proses audit yang dilakukan terhadap kedua perusahaan, sekaligus mediator terhadap hasilnya kepada masyarakat, perusahaan, dan kementerian terkait. Termasuk eksekusi di lapangan harus dilakukan, karena tanpa itu klaim tidak bisa dibuktikan secara fisik,” tuturnya.

RDP tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Solok Selatan, perwakilan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, jajaran OPD Pemprov Sumbar, Kantor Wilayah BPN Sumbar, kantor pertanahan setempat, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat adat.

Forum ini diharapkan melahirkan langkah strategis yang terukur, adil, dan dapat diterima semua pihak dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama. (*)