“Makanya kami menilai Kasus ini seolah-olah dipaksakan dan direkayasa. Padahal hanya masalah keterlambatan administrasi saja dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Ia menilai, terkait hasil pemeriksaan, tidak mungkin tersangka menghafal dan menjelaskan secara detil Undang-undang, pasal dan ayat yang disangkakan kepada tersangka dan semuanya sudah disiapkan penyidik dan kliennya hanya mengiyakan saja ketika ditanya penyidik.
Atas alasan itu, sebagai warga negara, PT haknya akan menggunakan seluruh saluran hukum yang ada untuk membantah tuduhan yang disangkakan tersebut.
“Kami juga sudah menyurati Kapolri dan Irwasum Polri agar kasus ini menjadi atensinya dan dihentikan. Kita tidak ingin slogan Presisi yang digadang-gadang selama ini justru dirusak oleh oknum aparat di bawahnya,” ucapnya.
Pihaknya juga akan melakukan praperadilan, namun hingga kini pihaknya belum mendapatkan surat penetapan tersangka terhadap klien nya, padahal kasus ini sudah dilimpahkan kepada kejaksaan negeri Solok.
“Klien kami belum mendapatkan haknya, yaitu surat penetapan sebagai tersangka itu, padahal kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara surat itu menjadi penting bagi kami sebagai salah satu syarat mengajukan praperadilan,” ucap Zulkifli.