Menurut Andry, perkara dengan nilai kerugian terbesar menjadi prioritas penyelesaian penyidik, meski seluruh laporan yang masuk tetap diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Yang besar kami dahulukan. Tetapi seluruh laporan tetap kami tangani sesuai proses dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan, setiap penanganan perkara korupsi membutuhkan kehati-hatian sehingga penyidik tidak akan berspekulasi mengenai motif maupun pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab sebelum seluruh alat bukti terpenuhi.
“Kami tidak boleh menduga-duga. Semua harus berdasarkan fakta penyidikan. Itulah yang menjadi pegangan kami dalam setiap penanganan perkara,” ujarnya.
Polda Sumbar memastikan pengusutan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU Ombilin terus berlanjut. Penyidik masih membuka peluang adanya pengembangan perkara seiring bertambahnya alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi-saksi. (*)












