Baik Manuel Salimu maupun Syafridin, nyatanya juga belum pernah disurati atau bahkan dipanggil oleh majelis kehormatan Partai Gerindra maupun Nasdem untuk diklarifikasi dan diberikan kesempatan membela diri sebagaimana aturan main partai politik.
“Dengan adanya SK PAW Gubernur tersebut, kedua klien kami kehilangan jabatan, hak dan segala kewajibannya sebagai anggota DPRD Mentawai. Lewat gugatan di PTUN ini, kami menuntut agar jabatan dan nama baik klien kami segera dipulihkan,” tegasnya didampingi tim kuasa hukum yang beranggotakan Jefrinaldi SH MH C,Med dan Mesa Marcelina SH.
Sebelum memutuskan melayangkan
gugatan ke PTUN, Manuel Salimu dan
Syafriddin, telah melayangkan surat klarifikasi kepada DPP Gerindra dan Nasdem terkait kasus hukum yang sedang mereka hadapi. Dalam surat klarifikasi itu, mereka membantah ditangkap polisi pada saat pesta sabu sebagaimana narasi pemberitaan beberapa media
“Klien kami belum sempat diklarifikasi dan diberi kesempatan membela diri oleh mahkamah partai masing-masing. Namun SK PAW Gubernur Sumbar telah terbit begitu saja. Ini jelas sangat mencederai asas umum pemerintahan yang baik,” tuturnya.
Jefrinaldi SH MH C,Med menambahkan, SK PAW yang diterbitkan Gubernur Mahyeldi nyatanya juga telah melewati masa tenggang waktu 14 hari sejak usul pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota diterima dari Bupati/Walikota sesuai UU No 23 tahun 2014.
Dengan kondisi itu, ia meyakini tindakan Gubernur Sumbar selaku tergugat menerbitkan SK PAW terhadap kliennya, telah melanggar Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Kemudian UU nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawatan Rakyat, DPR, DPD, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. (*)