HEADLINE

Relaksasi UU HKPD Perpanjang “Napas” Pemda

×

Relaksasi UU HKPD Perpanjang “Napas” Pemda

Sebarkan artikel ini
Kepala BPKAD Sumbar, Rosail Akhyari
Kepala BPKAD Sumbar, Rosail Akhyari

Sebagai ilustrasi, apabila terdapat 500 pegawai yang memasuki masa pensiun pada suatu tahun, maka formasi yang diusulkan tidak akan melebihi angka tersebut. “Dengan pola itu, secara bertahap jumlah pegawai dapat dikendalikan dan belanja pegawai bisa berkurang dari tahun ke tahun,” ujar Rosail.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa kebijakan pengendalian jumlah pegawai tidak boleh mengorbankan pelayanan dasar masyarakat. Menurutnya, sektor pendidikan dan kesehatan harus tetap menjadi prioritas utama karena berkaitan langsung dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). “Ketersediaan guru di sekolah dan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tidak boleh berkurang. Itu urusan wajib yang harus tetap dijaga,” tuturnya.

Terkait target penyesuaian proporsi belanja pegawai hingga kembali ke batas 30 persen, Rosail mengakui hal tersebut tidak mudah dicapai hanya dalam waktu satu tahun. Menurutnya, pengendalian belanja pegawai merupakan pekerjaan jangka menengah yang membutuhkan perencanaan bertahap dan terukur.

Baca Juga  Sumbar Kehilangan Tokoh Sastrawan Adat Minang, Yus Datuak Perpatiah Meninggal Dunia

“Kalau ditargetkan selesai pada akhir 2027, saya rasa cukup sulit, baik untuk pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Penyesuaian seperti ini bukan pekerjaan tahunan, melainkan pekerjaan yang harus dirancang dalam siklus pembangunan lima tahunan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, pemerintah sepakat memperpanjang masa transisi pemberlakuan batas belanja pegawai sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Menpan-RB, Komisi II DPR, serta para gubernur di Jakarta, Senin (8/6) lalu.

Tito mengatakan, kepastian perpanjangan masa transisi akan dimasukkan dalam pembahasan Undang-Undang APBN 2027. Dengan relaksasi itu, daerah yang belanja pegawainya masih melebihi batas 30 persen diberikan kesempatan tambahan untuk menyesuaikan struktur anggaran dan mencari sumber pendapatan baru. “Jadi, masih ada waktu untuk berpikir dan bekerja,” ujar Tito.

Baca Juga  Manajemen ASN Dinilai Sangat Baik, Bupati Sijunjung Terima Dua Anugerah Meritokrasi 2023

Perpanjangan masa transisi membuat pemerintah daerah tetap dapat menggunakan porsi TKD untuk membayar gaji PPPK maupun tenaga honorer hingga akhir 2027. Kebijakan ini menjadi kabar penting bagi daerah yang selama ini mengeluhkan keterbatasan anggaran setelah banyak tenaga honorer diangkat menjadi PPPK.

Tito menyebut, relaksasi diberikan agar daerah memiliki ruang fiskal untuk melakukan penyesuaian tanpa harus mengorbankan pelayanan publik. Namun, pemerintah tetap mendorong daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak terus bergantung pada transfer dari pusat. (h/fzi)