NASIONAL

Pembatasan Pertalite harus Adil dan Berbasis Kepastian Hukum

×

Pembatasan Pertalite harus Adil dan Berbasis Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
SPBU Sawahan
Kondisi SPBU Sawahan saat antrean bahan bakar non subsidi pertalite. PUTRI WULANDARI

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Anggota Komisi Energi DPR RI 2019-2024, Mulyanto menilai rencana pemerintah memperketat penyaluran pertalite agar lebih tepat sasaran sebagai kebijakan yang sudah tepat.

“Keputusan itu harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum, bukan sekadar melalui pembatasan teknis dan administratif di SPBU,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu kepada Haluan, Kamis (13/8/2026).

Mulyanto berpendapat bahwa pemerintah perlu membenahi regulasi mengenai distribusi BBM bersubsidi sebelum menerapkan pembatasan yang lebih luas kepada masyarakat.

Mulyanto menyebut tujuan agar subsidi energi lebih tepat sasaran tentu harus didukung. Apalagi di tengah tekanan fiskal dan ketidakpastian harga energi global, anggaran subsidi yang terbatas semestinya benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga  UPDATE: Tunggu Tandatangan Presiden! Mobil 1.400 Cc ke Atas Dilarang Konsumsi Pertalite

“Prinsipnya kita mendukung subsidi BBM yang tepat sasaran. Untuk menerapkan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Masyarakat harus tahu secara jelas siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak membeli BBM bersubsidi,” kata Mulyanto.

Ia menilai persoalan tersebut semakin penting karena pemerintah mulai mewacanakan pembatasan pertalite berdasarkan kelompok ekonomi maupun jenis kendaraan. Di sisi lain, pelaksanaan pembatasan di lapangan selama ini banyak bertumpu pada sistem QR Code MyPertamina dan kebijakan operasional SPBU.

Menurutnya, kebijakan yang menyangkut hak masyarakat mendapatkan subsidi negara tidak semestinya hanya bergantung pada mekanisme administratif perusahaan penyalur.

Baca Juga  Wah..! Mulai 1 Juli 2022, Masyarakat Wajib Mendaftar Beli Pertalite dan Solar

“Jangan sampai hak masyarakat atas BBM bersubsidi pada akhirnya ditentukan oleh aplikasi atau interpretasi petugas di lapangan. Harus ada regulasi pemerintah yang tegas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Mulyanto mengingatkan kasus Suzuki Thunder yang sempat dilarang mengisi BBM bersubsidi di salah satu SPBU menunjukkan potensi persoalan ketika ketentuan di tingkat regulasi tidak cukup jelas, sementara implementasi di lapangan menggunakan berbagai pembatasan operasional.

“Kasus seperti ini jangan dianggap sepele. Hari ini Suzuki Thunder, besok bisa kendaraan masyarakat lainnya. Kalau kriterianya tidak diatur secara jelas, masyarakat menghadapi ketidakpastian dan berpotensi mendapatkan perlakuan berbeda antara satu SPBU dengan SPBU lainnya,” ujarnya.