“Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara,” kata Azis.
Azis juga menekankan pentingnya data pertanahan yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan reforma agraria.
Menurutnya, pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan klaim kepemilikan tanpa dukungan data yang terintegrasi.
Ia menilai konflik agraria selama ini juga dipicu ketidakterhubungan data antarlembaga, sehingga diperlukan terobosan melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Anggota Baleg DPR, Muhammad Khozin, menambahkan bahwa persoalan agraria semakin kompleks karena adanya fragmentasi regulasi dan kebijakan antarsektor.
Menurut Khozin, semangat awal UUPA 1960 adalah memastikan penguasaan sumber daya alam oleh negara digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun, dalam perkembangannya muncul berbagai undang-undang sektoral yang mengatur tanah dan aset negara dengan pendekatan berbeda.
“Problematika kita dalam penyelesaian konflik agraria adalah terjadi fragmentasi secara regulasi dan fragmentasi secara policy,” ujar Khozin.
Ia mencontohkan persoalan aset yang berasal dari hak guna usaha (HGU) yang telah berakhir. Dalam praktiknya, aset tersebut tidak selalu dapat langsung menjadi objek reforma agraria karena masih tercatat sebagai aset negara berdasarkan regulasi pengelolaan barang milik negara.
Selain fragmentasi regulasi, Khozin juga menyoroti persoalan integrasi data. Menurutnya, masing-masing kementerian dan lembaga masih memiliki basis data sendiri-sendiri, mulai dari kehutanan, transmigrasi, hingga pertanahan.











