“Integrasi data kita tidak jalan. Kehutanan punya basis data sendiri, transmigrasi punya basis data sendiri, BPN punya basis data sendiri,” katanya.
Khozin menilai kondisi tersebut membuat penetapan status dan batas lahan kerap menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Karena itu, ia menilai RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk mengurai konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun.
“RUU Pengaturan Reforma Agraria ini kita kawal agar bisa menjadi kolase di tengah padang pasir problem dan konflik struktural agraria yang sudah berpuluh tahun,” pungkasnya. (*)











