Keterangan Foto: Seorang pemuda berinisial “PE” (23) yang diamankan Satresnarkoba Polres Sijunjung atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (17/9) di pinggir jalan Jorong Calau Nagari Sumpur Kudus Selatan Kecamatan Sumpur Kudus sekira pukul 21.30 WIB.
​SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung membekuk seorang pemuda berinisial “PE” (23) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (17/9) di pinggir jalan Jorong Calau Nagari Sumpur Kudus Selatan Kecamatan Sumpur Kudus sekira pukul 21.30 WIB.
Penangkapan pelaku tersebut menguatkan komitmen aparat Kepolisian Resort Sijunjung dalam mengikis peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Barat, khususnya diwilayah Kabupaten Sijunjung.
Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian Resort Sijunjung, ​Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang resah lantaran kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi dan konsumsi barang haram tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkiba Polres Sijunjung bergerak ke lokasi dan menyergap tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan.
” ​Penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) disaksikan langsung oleh Kepala Jorong dan warga setempat. Dari tangan tersangka, petugas satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah melalui Kasatnarkoba AKP Syafwal didampingi Kasie Humas AKP Doni, Jumat (18/9).
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni ​2 paket plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 0,18 gram, ​1 botol minuman merek Sprite ukuran kecil yang telah dimodifikasi menjadi alat hisap (bong) dan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam-putih tanpa nomor polisi.
​”Saat diinterogasi di lapangan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
​AKP Syafwal menambahkan, penyidik saat ini tengah mendalami keterangan tersangka guna membongkar jaringan pemasok narkotika yang melibatkan mahasiswa asal Nagari Sumpur Kudus tersebut.
​Atas perbuatannya, tersangka yang dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terancam hukuman pidana penjara. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sijunjung.(*)












