PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kehilangan sertifikat tanah tentu dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pemegang hak. Namun, masyarakat tidak perlu panik. Sertifikat tanah yang hilang masih dapat diajukan penggantian sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Kantor Pertanahan Padang Pariaman terus memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat, agar setiap persoalan pertanahan dapat ditangani sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman Suci Amanda, menyampaikan bahwa salah satu tahapan dalam proses penerbitan sertifikat pengganti karena hilang adalah pengambilan sumpah oleh pemegang hak atau pemohon.
“Pengambilan sumpah oleh pemegang hak atau pemohon merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertifikat pengganti karena hilang,” ujar Suci Amanda, Senin (28/9/2026)
Menurutnya, setiap tahapan dalam proses tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan kelengkapan persyaratan, serta ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan proses pelayanan berjalan tertib sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat.
Suci juga mengimbau masyarakat yang mengalami kehilangan sertifikat agar tidak terburu-buru merasa khawatir. Pemegang hak dapat mencari informasi mengenai prosedur yang harus ditempuh, menyiapkan dokumen persyaratan, serta mengikuti seluruh tahapan pelayanan sesuai ketentuan.
“Jadi, kalau sertipikatnya hilang, jangan langsung panik. Cari tahu prosedurnya, lengkapi persyaratannya, dan ikuti setiap tahapannya,” pesannya.
Pelayanan penerbitan sertifikat pengganti karena hilang menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Padang Pariaman, dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat.
Melalui pemahaman prosedur yang benar, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan persoalan kehilangan sertifikat dengan tertib, sehingga dokumen pertanahan tetap dapat dikelola dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. (*)












