“Sebagaimana isu-isu yang melingkungi anak sangat kompleks dan multisektoral. Lintas sektoral menjadi sangat esensial dan menjadi syarat terpenuhinya hak anak dan perlindungan khusus anak,” katanya.
Dikatakannya lagi, KLA merupakan sistem pembangunan berbasis hak yang dilakukan melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha.
Lebih lanjut disebutkan, dasar hukum pelaksanaan program KLA di Indonesia menjadi lebih kuat setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Kota Layak Anak, KLA yang diamanatkan oleh UU Pemerintah Daerah sehingga diharapkan menjadi prioritas dalam pemerintah daerah.
Kementerian PPPA, ujarnya, memberikan apresiasi kepada daerah yang menerima penghargaan KLA. “Segala upaya dan kerja sama telah diberikan, semoga penghargaan ini tidak hanya sebagai tujuan akhir tetapi sebagai penyemangat untuk melindungi anak di daerah masing-masing,” tuturnya.
Dirinya berharap pemerintah daerah yang mendapatkan penghargaan dapat menjadi inspirasi, membagikan praktik-praktik baik kepada daerah lain dengan bergandengan tangan bersinergi, berkolaborasi. Pemangku kepentingan menciptakan lingkungan positif, sportif, dan ramah anak. (*)