PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) mencatat hingga Jumat (3/5), masyarakat Kota Padang yang sudah melakukan aktivasi KTP digital pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebanyak 38.310 orang.
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Teddy Antonius, menyebutkan angka tersebut sudah menyentuh 5 persen lebih dari total keseluruhan masyarakat Kota Padang yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik sebelumnya.
“Kita menargetkan sebanyak penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik, jumlahnya sekitar 665 ribu orang dengan persentase 99 persen dari total keseluruhan masyarakat Kota Padang,” katanya kepada Haluan, Senin (6/5).
Ia mengatakan, masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik sebelumnya, wajib melakukan aktivasi KTP digital. Dan penerapannya pada aplikasi IKD ini merupakan realisasi program pemerintah pusat.
“Aktivasi KTP digital pada aplikasi IKD ini sudah menjadi program pemerintah pusat melalui Dirjen Dukcapil, bahwa selain KTP elektronik, KTP digital juga harus dimiliki oleh masyarakat. IKD sendiri merupakan aplikasi yang mestinya ada pada ponsel seluruh masyarakat,” katanya lagi.
IKD tersebut dinilai dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus segala dokumen kependudukan, karena dokumen-dokumen tersebut sudah ada dalam satu tempat. Sehingga cara ini dapat memangkas pelayanan dengan mudah dan dapat dirasakan kemudahannya oleh masyarakat.