PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang mencatat hingga Selasa, (8/10) masyarakat Kota Padang yang sudah melakukan aktivasi KTP digital pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sudah lebih dari 25 persen.
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Teddy Antonius menyebutkan, sebanyak 170.042 orang atau sebanyak 25.02 persen dari total keseluruhan masyarakat Kota Padang sudah melakukan perekaman KTP digital.
“Kita menargetkan sebanyak penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik, jumlahnya sekitar 665 ribu orang dengan persentase 99 persen dari total keseluruhan masyarakat Kota Padang,” kata Teddy, Rabu, (9/10).
Ia mengatakan, masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik sebelumnya, wajib melakukan aktivasi KTP digital.
“Aktivasi KTP digital pada aplikasi IKD ini sudah menjadi program pemerintah pusat melalui Dirjen Dukcapil, bahwa selain KTP elektronik, KTP digital juga harus dimiliki oleh masyarakat. IKD sendiri merupakan aplikasi yang mestinya ada pada ponsel seluruh masyarakat,” katanya lagi.
Dikatakannya, IKD tersebut akan mempermudah masyarakat dalam mengurus segala dokumen kependudukan karena dokumen-dokumen tersebut sudah ada dalam satu tempat.
“Data dalam IKD juga lebih update dibandingkan dengan KTP elektronik yang hanya ditanamkan dalam chip. Sedangkan pada IKD, server database pusat berada dalam genggaman masing-masing, seperti KK, KTP, BPJS, NPWP, vaksin COVID-19,” tuturnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar segera melakukan aktivasi KTP digital ini sesegera mungkin.
“Caranya gampang ya, masyarakat datang ke kantor camat atau kantor dukcapil, cukup membawa handphone, baik perangkat Android maupun iOS. Atau bisa juga menghubungi dukcapil, kemudian akan kita datangi ke satu komunitas atau instansi tersebut, dengan syarat minimal 15 orang yang akan melakukan aktivasi,” ucapnya.
Ia mengatakan, melakukan aktivasi tersebut tidak akan membutuhkan waktu yang lama.
“Maksimal hanya butuh waktu tiga menit untuk satu aktivasi. Jadi tidak akan memakan waktu yang lama. Makanya, kalau lebih dari 15 orang pun dalam satu instansi atau komunitas, maka akan lebih baik sehingga program ini bisa diwujudkan secepatnya,” ujar Teddy.
Teddy mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir jika nanti ponsel yang memiliki IKD tersebut hilang.
“Diperlukan pin untuk membuka aplikasi IKD tersebut. Jadi tidak bisa sembarangan orang membukanya. Meskipun HP pengguna tersebut hilang, maka IKD yang tertanam juga otomatis akan hilang karena sudah dibuka lagi pada perangkat yang baru,” katanya. (*)