PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID- Masjid Raya Kota Pariaman yang terletak di Kampung Perak Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman, menjadi masjid tertua yang didirikan pada tahun 1309. Sejak dibangun pertama kalinya, tak banyak bentuk bangunan yang diubah, bahkan keaslian ornamen yang ada masih terjaga.
Alharis Marwan, penjaga masjid yang ditemui Haluan beberapa waktu lalu mengatakan, kakek buyutnya yang merupakan ulama besar pada masanya memprakasai pendirian rumah ibadah tersebut. Kala itu, Syekh Muhammad Jamil berinisiatif membangun surau dengan dukungan masyarakat sekitar.
“Pendirian masjid ini diprakasai anak nagari dan didirikan secara gotong royong yang mencakup Kelurahan Pasa Pariaman Kelurahan Pasir Lohong dan Kampung Perak sehingga masjid ini dulunya dinamai Suaru Pasa,” kata dia.
Saat memasuki bagian dalam bangunan, terdapat sejumlah ornamen motif tumbuhan yang menghiasi dinding, jendelq dan tiang masjid.
Ketika mendongak ke atas, pemandangan retro dengan lampu gantung antik seolah membuat pengunjung bernostalgia dengan masa lalu.
Tidak hanya ornamen dan dekorasi ruang, Masjid Raya Kota Pariaman juga mempertahankan kebiasaan menabuh tambo atau tambua sebagai alat informasi ke masyarakat.
Tambua biasanya dibunyikan pada saat jumatan, sebelum khatib naik mimbar, serta saat mau salat tarawih.
“Konon katanya, kayu yang digunakab untuk membuat tambua ini didatangkan dari Aceh. Dahulunya diletak di bawah, tetapi sekarang sudah dibuatkan tempatnya, sehingga posisinya lebih tinggi,” papar Alharis. Sementara itu, di samping masjid terdapat makam Syekh Muhammad Jamil yang disemayamkan pada 10 Februari 1928. Bangunan lain juga meramaikan halaman masjid yang difungsikan sebagai tempat belajar mengaji.
Alharis menyebut, setelah didirikan kakek buyutnya, masjid tersebut terus dirawat oleh keluarganya turun temurun. Ia merupakan generasi keempat yang mendapatkan kepercayaan sebagai penjaga masjid.
“Setelah Muhammad Jamil wafat, masjid ini dijaga oleh anak beliau, Muhammad Yusuf Jamil. Kemudian dilanjutkan lagi oleh anak tertuanya yaitu, ayah saya, Marwan Jamil,” tuturnya.
Saat ini, Masjid Raya Kota Pariaman telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya di bawah Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau, sehingga keasliannya akan terus dijaga sampai generasi berikutnya. (*)