” Kami sangat membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat melalui pemberian informasi yang cepat dan akurat,” tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pihak Kepolisian memastikan proses penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan tuntas demi menjaga Kabupaten Sijunjung, khususnya Kecamatan Kamang Baru yang bersih dari bahaya laten narkoba. (*)












